Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Riau, bersama Polres Dumai, Bengkalis melakukan pemusnahan narkoba jenis sabuseberat 145,58 Kilogram atau 145.589,1 gram dan jenis ekstasi sebanyak 3.975 butir.
"Sabu yang kita musnahkan ini terbanyak diamankan dari kurir inisial BO, suruhan napi dari Lapas Bangkinang," jelas Direktur Reserse Narkoba Kombes Viktor Siagian didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan perwakilan Polres Dumai dan Bengkalisdi Halaman Mapolda Riau, Kamis.
Pada pemusnahan ini turut dihadirkan 13 tersangka yang diproses dalam tujuh kasus. Jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pemusnah milik Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau karena jumlahnya yang banyak.
Viktor menjelaskan, sabu terbanyak diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba dengan total 108 kg yang diamankan dari BO. Dia merupakan kurir suruhan RAP napi dari Lapas Bangkinang.
Baca juga: Sabu 19 Kg dan 500 ekstasi pesanan dari Sumsel disita Polda Riau
Dari tangan BO, sabu pertama diamankan seberat 37,55 Kilogram yang diangkutnya dari pinggir Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir.Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali diamankan sabu di pinggir Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya seberat 69,09 Kilogram.
Sedangkan, sisanya diamankan kembali di dua tempat terpisah di Jalan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Tepatnya di dalam kebun sawit.
Tangkapan selanjutnya diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti sabu seberat 8,55 gram, yang diamankan tanggal 14 Juni 2021 kemarin. Tersangka SUP (38) asal Sumsel lanjut Viktor diamankan di rumahnya Jalan Beringin Perum Pesona Beringin Asri Blok N 13, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Selanjutnya, kasus yang diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, sebanyak 55,18 gram sabu, yang diungkap tanggal 28 Juni 2021.Dalam perkara ini, ada empat tersangka masing-masing TOM (39) pemilik rumah, Jon (38) warga Sei Selari, Bengkalis dan MAR (41) warga Pekanbaru serta WIK (28) asal Sibolga.
Baca juga: PN Palembang vonis dua kurir narkoba asal Riau 20 tahun penjara
"Keempat pelaku ini kita amankan saat berada di lantai II rumah toko milik TOM, Jalan Haji Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru," terang Viktor.
Kasus lainnya, diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama 2,99 Kilogram sabu, yang terungkap pada tanggal 11 Juli 2021. "Dalam perkara ini seorang warga Lampung inisial AR, 29 diamankan, saat menginap di Hotel Parma, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru," jelas Viktor.
Baca juga: Wah, sabu asal Riau sampai NTB
Sementara itu, untuk pengungkapan yang dilakukan Polres Dumai ada 16.89 kg sabu yang diamankan tanggal 25 Juni 2021. Dengan tersangka RP (47) warga Asal Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Dia kata Viktor, diamankan Polres Dumai. Saat berada di Jalan M H Thamrin, Dumai Selatan.Polres Dumai, lanjut Viktor juga mengamankan sabu 186,27 gram bersama 3.167 butir ekstasi yang diungkap tanggal 1 Juli 2021.Dua tersangka yang diamankan, diketahui inisial ARJ (36) dan HB (36) keduanya warga Bengkalis.
“Keduanya diamankan di pinggir jalan Wan Amir, Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat-Kota Dumai,” ujar Viktor.
Kasus terakhir, diungkap Polres Bengkalis dengan barang bukti 18,79 Kilogram sabu dan 808 butir ekstasi.
Baca juga: Sabu hampir 1Kg hasil tangkapan di Bengkalis dimusnahkan BNNP Riau
Berita Lainnya
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB