Teluk Kuantan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Ria,u menggelar sidang tinsKPISnRINGn terhadap 21 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 di Gedung Buana Sakti Air Molek, Kamis.
Pelanggar tersebut diketahui tidak taat Protokol Kesehatan (Prokes) terutama saat kedapatan tertangkap oleh petugas di di Posko perbatasan dan penyekatan Air Molek.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Indragiri Hulu,Melinda Aritonang melalui Humas Adityas Nugraha mengatakan, pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp350 ribu.
"PN menerapkan sanksi sesuai dengan operasi Yustisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2020," ujarnya.
Sejumlah pelanggar itu adalah, delapan orang pelanggar yang dijatuhi sanksi dengandenda Rp350 ribu maksimal, sedangkan 13 orang lagi dikenakan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial.
Sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan pada Rabu 5 Mei 2021, hari pertama terhadap pelanggar Prokes di Tugu Patin, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Baca juga: PN Rengat rangkul media untuk sajikan informasi akurat
Baca juga: Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas
Berita Lainnya
Pastikan stok BBM, Polres Inhu datangi SPBU di Inhu
30 March 2024 15:38 WIB
Bupati Inhu jemput aspirasi saat safari Ramadhan 1445 H
27 March 2024 12:55 WIB
Bupati Inhu turun ke jalan bagikan takjil
23 March 2024 20:58 WIB
Ini harapan Bupati Rezita pada perayaan hari Jadi Inhu ke 68
20 March 2024 15:59 WIB
Enam pencuri motor di Inhu ditangkap, hasilnya untuk foya-foya dan judi
18 March 2024 14:27 WIB
Antisipasi balap liar, Satlantas Polres Inhu gelar patroli subuh
13 March 2024 17:15 WIB
BBM solar ditemukan di perumahan PT Asian Agri di Inhu
11 March 2024 12:35 WIB
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB