Teluk Kuantan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Ria,u menggelar sidang tinsKPISnRINGn terhadap 21 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 di Gedung Buana Sakti Air Molek, Kamis.
Pelanggar tersebut diketahui tidak taat Protokol Kesehatan (Prokes) terutama saat kedapatan tertangkap oleh petugas di di Posko perbatasan dan penyekatan Air Molek.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Indragiri Hulu,Melinda Aritonang melalui Humas Adityas Nugraha mengatakan, pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp350 ribu.
"PN menerapkan sanksi sesuai dengan operasi Yustisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2020," ujarnya.
Sejumlah pelanggar itu adalah, delapan orang pelanggar yang dijatuhi sanksi dengandenda Rp350 ribu maksimal, sedangkan 13 orang lagi dikenakan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial.
Sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan pada Rabu 5 Mei 2021, hari pertama terhadap pelanggar Prokes di Tugu Patin, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Baca juga: PN Rengat rangkul media untuk sajikan informasi akurat
Baca juga: Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas
Berita Lainnya
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB
Polsek Peranap dorong guru ciptakan pillada damai
04 November 2024 10:17 WIB
Kesatuan bangsa penting walau beda pandangan politik
04 November 2024 10:13 WIB
Polsek Pasir Penyu petakan wilayah rawan di pilkada
03 November 2024 9:59 WIB
Polsek Lirik ingatkan petani gunakan hak pilih saat pilkada
03 November 2024 9:54 WIB