PN Rengat sidangkan 21 pelanggar prokes

id PN rengat sidangkan 21 pelanggar prokes,PN Rengat, pelanggar prokes,Inhu

PN Rengat sidangkan 21 pelanggar prokes

Sidang pelanggar prokes PN Rengat. (ANTARA/HO-

Teluk Kuantan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Ria,u menggelar sidang tinsKPISnRINGn terhadap 21 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 di Gedung Buana Sakti Air Molek, Kamis.

Pelanggar tersebut diketahui tidak taat Protokol Kesehatan (Prokes) terutama saat kedapatan tertangkap oleh petugas di di Posko perbatasan dan penyekatan Air Molek.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Indragiri Hulu,Melinda Aritonang melalui Humas Adityas Nugraha mengatakan, pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp350 ribu.

"PN menerapkan sanksi sesuai dengan operasi Yustisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2020," ujarnya.

Sejumlah pelanggar itu adalah, delapan orang pelanggar yang dijatuhi sanksi dengandenda Rp350 ribu maksimal, sedangkan 13 orang lagi dikenakan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial.

Sebelumnya, sidang sudah dilaksanakan pada Rabu 5 Mei 2021, hari pertama terhadap pelanggar Prokes di Tugu Patin, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Baca juga: PN Rengat rangkul media untuk sajikan informasi akurat

Baca juga: Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas