Polisi tangkap penerima paket sandal berisi sabu

id pengiriman sabu,sabu pontianak,polda ntb,polres sumbawa,sandal sabu

Polisi tangkap penerima paket sandal berisi sabu

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra (tengah) didampingi Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengiriman sabu-sabu dari Pontianak ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, NTB, Selasa (17/11/2020). ANTARA/HO-Polres Sumbawa

Mataram (ANTARA) - Aparat gabungan Polda NTB dan Polres Sumbawa menangkap seorang penerima paket kiriman sandal yang di dalamnya berisi 2 ons sabu-sabu berinisial IS (37).

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui sambungan teleponnya, Selasa, mengatakan bahwa pria asal Lape tersebut ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi.

"Paket barang berisi sabu-sabu ini datang dari wilayah Pontianak. Pelaku ditangkap setelah dia mengambil di jasa ekspedisi," kata Widy.

Penangkapan pada hari Selasa sekitar pukul 14.00 Wita itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapatkan Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB.

"Jadi, anggota sudah melakukan control delivery sejak barang tiba di Mataram sampai dibawa ke Sumbawa," ujarnya.

Barang haram tersebut, kata Widy, ditemukan petugas terselip di bawah lapisan alas sandal. Sebanyak 2 ons sabu-sabu ditemukan terbungkus plastik bening.

Lebih lanjut, pengembangan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa.

Untuk sementara, IS mengaku bahwa sebelumnya pernah menerima paket kiriman yang sama dari Pontianak.

"Jadi, ini yang kedua kalinya dia terima barang. Asal pengiriman juga sama, dari Pontianak," kata Widy.

Oleh karena itu, pihaknya sedang menelusuri asal-usul dan peran penerima barang tersebut. Identitas yang tercantum dalam paket kiriman masuk dalam rangkaian penelusuran.

Pelaku yang diamankan di Mapolres Sumbawa terancam pidana Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena berat sabu-sabu di atas 5 gram, ancaman pidananya paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Baca juga: Narkoba di Bali disinyalir kebanyakan dari Riau

Baca juga: Sindikat narkoba di Riau disikat lagi, tujuh senpi dan 3kg sabu diamankan