HRS didenda Rp50 juta akibat langgar prokes

id Rizieq Shihab, satpol pp dki jakarta, Pelanggar protokol kesehatan, protokol kesehatan, prokes, Arifin,Hrs

HRS didenda Rp50 juta akibat langgar prokes

Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). (ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihabsebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieqpada Ahad.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer)disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga: Ribuan orang jemput Habib Rizieq, Manajemen Soetta harapkan ketertiban dijaga

Baca juga: Pengamat nilai pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Habib Rizieq