
Petinggi Demokrat Bakal Dijemput Paksa

Pekanbaru - Pihak Kejaksaan Tinggi Riau berencana akan menjemput paksa seorang petinggi Partai Demokrat Riau yang juga mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rahman, apabila pada pemanggilan kelima, dia tak juga hadir untuk diperiksa.
"Terkait kasus Thamsir Rahman (kini juga Wakil Ketua DPRD Riau, Red), besok (Kamis 9/2) akan kami layangkan surat pemanggilan kelima," ujar Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Andri Ridwan, di Pekanbaru, Rabu..
Dikatakan, jika yang bersangkutan tidak juga datang, akan dilakukan upaya lainnya, terkait percepatan penuntasan dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar lebih itu.
"Termasuk penjemputan paksa sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Upaya paksa, menurutnya, merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya dalam penuntasan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijelaskan, Thamsir Rahman sebelumnya atau sejak satu tahun silam telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya pada dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran (TA) 2005-2008.
"Thamsir Rahman telah dipanggil secara tertulis untuk diperiksa di Kejati Riau, namun beliau berulangkali tidak kunjung hadir dengan berbagai alasan," tuturnya.
Dikakatakan, tercatat dua kali pemangkiran dengan alasan sakit.
Terkait kasus ini, menurutnya, Kejati Riau telah menetapkan sejumlah pejabat pemerintahan daerah Kabupaten Inhu sebagai tersangka, karena diindikasi terlibat pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
"Kami tetap serius untuk menuntaskan perkara satu ini. Kami juga tidak akan memilah-milah kasus. Semuanya akan kami tuntaskan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku," kata Andri.
Tudingan "Tebang Pilih"
Secara terpisah, Direktur Eksekutif LSM 'Indonesian Monitoring Development' (IMD) Riau, Raja Adnan, sebelumnya sempat menuding Kejati Riau terkesan melakukan "tebang pilih" terhadap sejumlah kasus Tipikor.
Bahkan, menurutnya, "meng-anak emaskan" kasus Thamsir Rahman ini.
"Lambannya proses hukum bagi tersangka kasus Tipikor di Kejati Riau, adalah wujud nyata dan terang benderangnya adanya 'tebang pilih' terhadap proses hukum bagi para pejabat di Kejati," tandasnya.
Ini terjadi, karena menurutnya, ada indikasi sejumlah oknum pejabat di Kejati Riau telah menerima 'hadiah' dari sejumlah tersangka kasus Tipikor, sehingga sejauh ini belum jelas pemprosesannya.
Dugaan itu, lanjutnya, diperkuat oleh banyaknya kasus 'pencurian kecil' yang diproses begitu cepat.
Namun begitu Kejati menhadapi sejumlah kasus besar, demikian Raja Adnan, seperti kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu, yang melibatkan mantan bupatinya, dengan nilai kerugian lebih Rp114 miliar, kekuatan Kejati justru 'mengendur'.
"Hal ini jelas menggambarkan bahwa ada upaya 'tebang pilih' oleh pihak Kejati Riau. Mungkin saja, bila ada yang berani membayar besar, maka proses hukum akan diperlambat," ungkapnya lantang.
Hal demikian, menurut Raja Adnan lagi, juga telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, terutama pada kalangan eksekutif di lingkup pemerintahan provinsi maupun kabupaten serta kota se-Provinsi Riau.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

