KPU izinkan peserta pilkada gelar jalan santai saat pandemi

id KPU izinkan peserta pilkada gelar gerak jalan santai,Kpu inhu

KPU izinkan peserta pilkada gelar jalan santai saat pandemi

Ketua KPU Kabupaten Inhu. (ANTARA/Asripilyadi)

Rengat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu mengizinkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menggelar acara bazar, gerak jalan dan sepeda santai di masa kampanye, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Setiap kegiatan maksimal diikuti 100 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu Yeni Meyrida di Rengat, Kamis.

Ketua KPU mengatakan sesuai pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, sejumlah acara boleh dilaksanakan namun jumlah peserta dibatasi.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada Desember 2020, mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 karena itu harus tetap waspada.

" Hal ini sesuai dengan aturan bahwa masuk dalam katagori kegiatan sosial bersekala besar," sebutnya.

Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk olahraga, yang bisa mengeluarkan keringat hingga disinyalir dapat mengurangi dampak corona, termasuk berjemur di tengah terik sinar matahari.

Yeni Meyrida juga menyebutkan, peserta Pilkada serentak 2020 juga diizinkan menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik, namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah terutama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.