Rengat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu mengizinkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 menggelar acara bazar, gerak jalan dan sepeda santai di masa kampanye, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Setiap kegiatan maksimal diikuti 100 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu Yeni Meyrida di Rengat, Kamis.
Ketua KPU mengatakan sesuai pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, sejumlah acara boleh dilaksanakan namun jumlah peserta dibatasi.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada Desember 2020, mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 karena itu harus tetap waspada.
" Hal ini sesuai dengan aturan bahwa masuk dalam katagori kegiatan sosial bersekala besar," sebutnya.
Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk olahraga, yang bisa mengeluarkan keringat hingga disinyalir dapat mengurangi dampak corona, termasuk berjemur di tengah terik sinar matahari.
Yeni Meyrida juga menyebutkan, peserta Pilkada serentak 2020 juga diizinkan menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik, namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah terutama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Berita Lainnya
KPU Inhu tetapkan nomor paslon bupati dan wakil bupati
23 September 2024 14:34 WIB
KPU Inhu gelar PSU ulang di TPS 12 karena ada pelanggaran
16 February 2024 18:04 WIB
Diskominfo Inhu dukung KPU publikasi tahapan Pemilu 2024
01 September 2022 17:14 WIB
KPU Inhu tetapkan Rezita Junaidi sebagai Bupati dan Wabup terpilih
01 May 2021 12:40 WIB
Pasangan Ridho unggul dari Rajut di PSU Inhu
20 April 2021 16:51 WIB
KPU targetkan pemilih gunakan hak suara seratus persen
09 April 2021 17:05 WIB
Polisi Inhu akan tindak tegas perusuh saat PSU
07 April 2021 16:44 WIB
KPU Inhu lantik PPK untuk sukseskan pemungutan suara ulang
05 April 2021 16:27 WIB