KPU Riau umumkan 34 bapaslon lolos Pilkada serentak, dua positif COVID-19

id Bapaslon,pilkada riau, pilkada riau 2020, pilkada 2020,kpu riau

KPU Riau umumkan 34 bapaslon lolos Pilkada serentak, dua positif COVID-19

Kertas suara. (ANTARA/Rusdianto)

Dari seluruh hasil  uji usap tenggorokan  Bapaslon terdapat dua pasangan  yang  positif COVID-19
Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan secara resmi ada sebanyak 34 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar dinyatakan lolos atau status diterima untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini.

Anggota KPUProvinsi RiauNugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan 34 Bapaslon tersebut berasal dari 9 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak Desember 2020.

"Dengan demikian ke-34 Bapaslon tersebut berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya di sembilan kabupaten/kota di Riau," katanya.

"Seluruh bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia.

Tahapan demi tahapan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Nugrohomenyebutkan 34 bapaslon yang sudah mendaftar terdiri dari 33 calon dari jalur partai pollitik (Parpol) dan satu pasangan dari jalur perseorangan.

Seluruh Bapaslon yang mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap tenggorokan atau (swab) secara mandiri.

"Dari seluruh hasil uji usap tenggorokan Bapaslon terdapat dua pasangan yang positif COVID-19," katanya.

Sehingga, lanjut dia, terhadap kedua Bapaslontersebut proses pendaftarannya dilaksanakan dengan memanfaatkan komunikasi virtual.

"Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan miliki hasil uji usap tenggorokan negatif, dan diserahkan kepada masing-masing KPUkabupaten/kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu : Kepala daerah yang ikut kampanye wajib ajukan cuti

Baca juga: Diiringi kompang, Pasangan KDI resmi mendaftar ke KPU Bengkalis