Terkait kenaikan tagihan listrik, DPRD Bengkalis panggil PLN

id DPRD Bengkalis,PLN Bengkalis, PLN. tagihan pln, tagihan listrik naik,tarif listrik,tagihan naik

Terkait kenaikan tagihan listrik,  DPRD Bengkalis panggil PLN

DPRD Bengkalis bersama PLN melajukan hearing terkait kenaikan tarif listrik yang dikeluhkan masyarakat. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - DPRD Bengkalis dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik, melakukan hearing(rapat dengar pendapat) bersama PLN Rayon setempat, Senin (15/6).

Hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial dan dihadiri Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. Sedangkan dari PLN sendiri dihadiri pimpinan PLN Rayon Bengkalis, Duri dan Dumai.

"Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang tagihan listrik yang sebagian dinilai tidak masuk akal karena ada kasus dimana pelanggan tidak mengkonsumsi listrik yang tinggi tetapi dibebankan kenaikan listrik hingga 100 persen harus ada penjelasan dari pihak PLN dan diberikan solusinya,” ujar Syahrial.

Persoalan kenaikan tagihan listrik gila-gilaan ini banyak dialami masyarakat Bengkalis, hampir secara keseluruhan. Syahrial menekankan, agar pihak PLN melakukan investigasi di lapangan untuk mencari tahu sumber masalahnya, apakah karena faktor human error atau karena kerusakan sistem.

Baca juga: PLN akhirnya minta maaf

“Kita minta PLN untuk mendatangi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik yang tidak wajar, menenangkan mereka dan memberi solusi penyelesaian masalah ini, selain itu juga memperbaiki pola komunikasinya dengan masyarakat agar tidak timbul keresahan di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang kondisinya sedang susah, menjadi makin resah di tengah pandemi COVID-19,"urainya.

Dikatakan Syahrial, kesimpulannya pada special case yang mana terjadi lonjakan luar biasa tagihan listrik akan dilakukan investigasi oleh PLN, dan apabila ada keraguan terhadap beberapa hal seperti rumah kosong yang mengalami kenaikan pembayaran maka akan dilakukan koreksi.

Sementara itu, Manager PLN ULP Bengkalis Danang Nur Hardianto menyebutkan tidak ada kenaikan tarif rupiah per Kwh dan tidak ada istilahnya subsidi silang seperti yang diberitakan. Lonjakan tagihan listrik murni akibat lonjakan pemakaian listrik oleh pelanggan dikarenakan adanya kebijakan WFH oleh pemerintah dan masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah.

Baca juga: Hasil audiensi virtual Kemenko Kemaritiman dan Investasi soal lonjakan tagihan listrik PLN

Selain itu, penyebab lainnya berasal dari kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai COVID-19 dengan tidak melakukan pencatatan stand meter setiap pelanggan selama dua bulan, yang dihitung hanya rata-rata pemakaian.

"Pada bulan Juni PLN kemudian mengutus petugas untuk melakukan pencatatan langsung di lapangan sehingga muncul pemakaian secara real termasuk dua bulan sebelumnya yang belum tercatat, karena itulah kelonjakan pembayaran terjadi," kata Danang.

Berkali-kali Danang mengatakan, tidak benar adanya kenaikan tarif listrik atau subsidi silang yang menyebabkan tagihan listrik membengkak. Hanya saja, PLN memahami keresahan di masyarakat terkait fenomena kenaikan tagihan listrik ini.

Menurut Danang, setelah melakukan verifikasi, memang banyak ditemukan faktor human error dalam persoalan ini. Oleh karena itu,PLN melakukan komunikasi dengan pelanggan untuk memberi solusi.

Ia menambahkan, PLN Pusat juga telah menyikapi terkait lonjakan tagihan ada kebijakan yaitu dengan cicilan, apabila kenaikan mencapai 100 hingga 200 persen maka 40 persen dapat dibayarkan terlebih dahulu dan sisa 60 persen dapat dicicil maksimal tiga kali.

Baca juga: PLN pastikan tidak ada listrik pada rekening Juni 2020