Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, rumah ibadah

Menag: Rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru

Umat Muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Annawier, Pekojan, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2020). Sejumlah masjid di beberapa daerah di DKI Jakarta tetap melaksanakan shalat Idul Fitri meski pemerintah mengimbau untuk melaksanakannya di rumah guna memutus penyebaran virus corona (COVID-19). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru yang akan direvisi izinnya setiap bulan.

“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal’ seperti 15 Mei 2020 lalu,” kata Menag Fachrul Razi setelah Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual dengan topik Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Baca juga: F-PPP nilai normal Baru harus berlaku di semua kehidupan sosial, termasuk tempat ibadah

Ia mengatakan, manfaat dibukanya rumah ibadah dalam tatanan normal baru setidaknya mencakup lima hal yakni menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual.

Selanjutnya memberikan “reward” kepada daerah yang telah terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Pelaksanaan, banyak detailnya, hanya boleh ke rumah ibadah untuk (daerah) yang relatif aman COVID-19 dan rekomendasi camat atau bupati wali kota sesuai dengan level,” katanya.

Hal itu berarti dengan tetap mengkaji dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah setelah ditinjau maka camat akan mengeluarkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati.

“Karena yang tahu status ‘new normal’ keseluruhan terutama R0 atau ‘effective reproduction number’ Rt adalah tingkat bupati ke atas, jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” katanya.

Menag menegaskan rekomendasi dan izin tersebut akan dikeluarkan dengan sangat fair yakni bahwa yang memenuhi syarat akan dilanjutkan tetapi jika sebaliknya, terjadi penularan yang semakin tinggi izin tersebut akan dicabut kembali.

“Ini berlaku semua agama, muatan-muatan masing-masing agama. Ini akan kami diskusikan besok pagi mudah-mudahan minggu ini akan kami selesaikan,” katanya.

Ia mengatakan banyak hal atau poin pertimbangan yang akan diterapkan dalam penetapan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.

Hal itu kata dia, karena membutuhkan koordinasi yang sangat baik di level terbawah termasuk dalam hal membangun sistem pengamanan yang memerlukan koordinasi yang baik dengan unsur TNI/Polri.

“Semua kita, Presiden dan Wapres sepakat kita rindu kembali ke rumah ibadah masing-masing dan sepakat akan revitalisasi, dan akhir minggu ini insya allah akan diterbitkan,” katanya.

Baca juga: Prancis perbolehkan kembali ibadah bersama tapi harus pakai masker

Baca juga: Umat Kristen ibadah live streaming rayakan Kenaikan Yesus


Pewarta: Hanni Sofia