Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan bahwa secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati protokol kenormalan baru yang akan direvisi izinnya setiap bulan.
“Pada 15 Mei lalu, Presiden mengatakan tentang ‘new normal’ maka semua bidang menyesuaikan dengan ini, di bidang Kementerian Agama kami buat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menaati ‘new normal’ seperti 15 Mei 2020 lalu,” kata Menag Fachrul Razi setelah Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual dengan topik Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Baca juga: F-PPP nilai normal Baru harus berlaku di semua kehidupan sosial, termasuk tempat ibadah
Ia mengatakan, manfaat dibukanya rumah ibadah dalam tatanan normal baru setidaknya mencakup lima hal yakni menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah, meningkatkan pahala ibadah, dan meningkatkan upaya spiritual.
Selanjutnya memberikan “reward” kepada daerah yang telah terbukti berhasil mengurangi angka penyebaran COVID-19 dan memberikan ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Pelaksanaan, banyak detailnya, hanya boleh ke rumah ibadah untuk (daerah) yang relatif aman COVID-19 dan rekomendasi camat atau bupati wali kota sesuai dengan level,” katanya.
Hal itu berarti dengan tetap mengkaji dan mempelajari wilayah yang angka penularannya rendah setelah ditinjau maka camat akan mengeluarkan izin pembukaan rumah ibadah setelah dikonsultasikan dengan bupati.
“Karena yang tahu status ‘new normal’ keseluruhan terutama R0 atau ‘effective reproduction number’ Rt adalah tingkat bupati ke atas, jadi dari kepala desa dipelajari forum komunikasi kecamatan, konsultasi ke kabupaten lalu keluar izin, izin direvisi tiap bulan kalau dikasih izin, COVID-19 meningkat ya dicabut,” katanya.
Menag menegaskan rekomendasi dan izin tersebut akan dikeluarkan dengan sangat fair yakni bahwa yang memenuhi syarat akan dilanjutkan tetapi jika sebaliknya, terjadi penularan yang semakin tinggi izin tersebut akan dicabut kembali.
“Ini berlaku semua agama, muatan-muatan masing-masing agama. Ini akan kami diskusikan besok pagi mudah-mudahan minggu ini akan kami selesaikan,” katanya.
Ia mengatakan banyak hal atau poin pertimbangan yang akan diterapkan dalam penetapan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru.
Hal itu kata dia, karena membutuhkan koordinasi yang sangat baik di level terbawah termasuk dalam hal membangun sistem pengamanan yang memerlukan koordinasi yang baik dengan unsur TNI/Polri.
“Semua kita, Presiden dan Wapres sepakat kita rindu kembali ke rumah ibadah masing-masing dan sepakat akan revitalisasi, dan akhir minggu ini insya allah akan diterbitkan,” katanya.
Baca juga: Prancis perbolehkan kembali ibadah bersama tapi harus pakai masker
Baca juga: Umat Kristen ibadah live streaming rayakan Kenaikan Yesus
Pewarta: Hanni Sofia
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB