Jakarta (ANTARA) - Seorang tukang ojek daring kehilangan saldo tabungan sebesar Rp100 juta setelah menjadi korban pencurian bermodus ganjal kartu ATM.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunusdi Jakarta, Selasa mengemukakan, pencurian tersebut sempat viralsetelah korbannya yang berinisial MA menuliskan peristiwa pencurian yang dialaminya di media sosial.
"Ini viral ya di media sosial, ada seorang driver ojek daring yang curhat di media sosial karena merasa bahwa di dalam akun ATM-nyaada yang mencuri sekitar Rp100 juta rupiah yang dia kumpulkan selama ini, selama kurun waktu tujuh tahun dia kumpulkan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, awalnya MA tidak sadar ada yang membobol tabungannya. Namun ketika MA sedang memeriksa saldo tabungannya pada 22 April 2020, yang bersangkutan terkejut saat mendapati uang hasil jerih payah yang dikumpulkan selama tujuh tahun ludes.
MA akhirnya memilih untuk langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Karena peristiwa baru terjadi sekitar kurang dari satu hari, pihak Kepolisian bisa langsung melacak jejak para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat dia cek ada itu hilang Rp100 juta lebih kemudian yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya, oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya enggak lebih dari 24 jam pengungkapannya, pada 23 April kemudian berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.
"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp35 juta dan C ini kerugian Rp8,5 juta," ujarnya.
Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.
Baca juga: Waspada order fiktif ojol selama PSBB
Baca juga: DPRD Riau bagi-bagi hand sanitizer ke pengendara Ojol
Baca juga: Polda Riau gandeng Ojol Rijek salurkan 10.000 sembako saat wabah COVID-19
Berita Lainnya
Polda Metro Jaya tiadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor saat pelantikan Presiden-Wapres
18 October 2024 11:13 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan 6.757 personel untuk amankan pelantikan presiden
17 October 2024 14:55 WIB
Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden, Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya
12 October 2024 10:25 WIB
Difitnah hamil di luar nikah, Aaliyah Massaid lapor polisi
25 August 2024 18:49 WIB
Polda Metro Jaya koordinasi Polda Jawa Barat buru pembunuh Vina
18 May 2024 23:38 WIB
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu ditangkap
17 April 2024 9:11 WIB
Mobil patroli polisii dibawa kabur jambret
29 March 2024 16:19 WIB
Polda Metro Jaya kerahkan dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS
02 March 2024 16:16 WIB