
BBKSDA: Kasus Pembalakan Cagar Biosfer Telah Lengkap
Rabu, 30 Maret 2011 20:09 WIB

Pekanbaru, 30/3 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengklaim kasus pembalakan liar zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu telah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejati Riau.
"Kasus pembalakan cagar biosfer sedang pada tahap proses penuntutan jaksa karena dinyatakan sudah P21 oleh Kejati Riau," ujar Kepala BBKSD Riau Kurnia Ra'uf kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.
Sebelumnya Direktur Eksekutif WALHI Riau, Hariansyah Usman, menyatakan, kelanjutan penanganan kasus pembalakan liar terhadap ribuan hektare zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu tidak ada kejelasan.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, dalam sambutan ketika menghadiri kegiatan "ANTARA Menanam 2011" di Kabupaten Siak, Riau, (22/3), juga mengingatkan para penegakan hukum di Riau terkait kasus pembalakan cagar biosfer itu.
"Giam Siak itu gambut dalam yang berusia ratusan tahun, tapi kemudian dibakar begitu saja dan terjadi pembalakan di sana. Mengapa pemerintah dan perusahaan tidak mampu menjaganya?. Karena itu saya titip penegak hukum untuk mencari pelakunya," kata Menhut.
Kurnia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus pembalakan yang menjerat tiga tersangka dan alat bukti berupa dua dari lima ekskavator yang ditemukan di lokasi pembalakan.
"Dalam kasus itu kami menyertakan alat bukti dua ekskavator yang tertangkap tangan dioperasikan, sedangkan tiga lainnya nanti akan dikembangkan dalam sidang pengadilan," ujarnya.
Pihak Kejati Riau belum bisa memastikan pihaknya telah menangani kasus pembalakan liar cagar biosfer yang terjadi ketika operasi tim gabungan digelar 24 Desember 2010 di wilayah Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Saya belum bisa memastikan apakah kasus pembalakan itu telah kami tangani karena saya harus mengeceknya dulu ke jaksa terkait," ujar Humas Kejati Riau, Andri Ridwan.
Pewarta : Muhammad Said
Editor:
Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026

