Bawaslu Riau pergoki Caleg diduga kampanye di masa tenang Pemilu

id bawaslu riau,pelanggaran pemilu 2019,pemilu 2019,berita riau terbaru,berita riau antara,berita riau terkini

Bawaslu Riau pergoki Caleg diduga kampanye di masa tenang Pemilu

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kanan) bersama petugas Polres Kampar memeriksa barang bukti yang disita dalam razia gabungan untuk mengantisipasi politik uang Pemilu 2019, di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (15/4/2019). (Antaranews/Vera Luciana)

Bawaslu
Kampar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memergoki calon legislatif yang diduga nekad melakukan kampanye dengan membagikan barang-barang saat masa tenang Pemilu 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di Pekanbaru, Selasa, dugaan pelanggaran Pemilu itu merupakan hasilrazia patroli gabungan Bawaslu Riau bersama Polres Kampar dan Batalyon 132 Salo dalam rangka mengantisipasi politik uang (money politik) di Bangkinang, Kabupaten Kamparpada Senin lalu (15/4).

Bawaslumenyaitas ratusan bahan kampanye diantaranya berupa kartu nama, contoh surat suara dan kalender beberapa CalegDPRD Provinsi Riau, dan Caleg DPRDKabupaten KamparDaerah Pemilihan 1.

Patroli dan razia pemeriksaan kendaraan dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, Senin (15/4). Patroli dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah Anggota Amin Hidayat. Mewakili Kapolres Kampar terlihat Kabag Ops Polres Kampar, Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intel dan Batalyon 132 Salo ikut dalam melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang dicurigai.

Baca juga: Bawaslu Rohil gelar apel siaga patroli pengawasan masa tenang

Dalam patroli dan tazia itu, Bawaslu Riau bersama tim patroli, menemukan ratusan bahan kampanye berupa kartu nama, contoh surat suara dan kalender beberapa CalegDPRD Provinsi Riau dan Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1 di dalam tiga buah mobil yang terjaring razia.

Berdasarkan pengakuan sopir yang mengendarai mobil, bahan kampanye tersebut belum sempat mereka buang atau bagikan pada masa kampanye, dan mereka secara sukarela memberikan bahan kampanye tersebut kepada tim patroli.

"Silahkan saja diambil pak, itu bahan sisa waktu kampanye kemarin (pada masa tahapan kampanye)" ujar salah satu pengemudi.

Rusidi Rusdan menyampaikan himbauan kepada setiap pengemudi yang terjaring, dalam masa tenang setiap peserta pemilu, maupun Tim Kampanye dilarang melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan peraturan pemilu lainnya.

"Sekarang ini sudah masuk masa tenang, jadi untuk kampanye dialogis dan sebagainya sudah tidak diperbolehkan lagi, dan segera laporkan jika bapak melihat atau mengetahui adanya money politik (bagi-bagi uang) sebelum atau ketika hari pencoblosan kepada pengawas kami." imbau Rusidi kepada setiap pengemudi kendaraan yang terjaring razia

.Baca juga: Masa tenang Gakumdu Bengkalis jaring mobil bawa alat peraga kampanye

Baca juga: Wah, ada indikasi pelanggaran lain di Malaysia