
Bacaleg "Serbu" Pengadilan Negeri Bengkalis

Bengkalis (Antarariau.com) - Sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) "menyerbu" Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis Provinsi Riau untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang menjadi syarat mendaftar sebagai anggota DPRD pada Pemilihan Legislatif 2019.
Humas PN Bengkalis Wimmy Simarmata di Bengkslis, Rabu, mengatakan sudah dua ratusan lebih surat keterangan dikeluarkan dan setiap hari masih banyak bacaleg yang datang untuk memperolehnya.
"Bacaleg diminta untuk tidak perlu khawatir, karena pengadilan tidak akan memungut uang atau biaya pengurusan namun tetap harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan," Ujar Wimmy.
Wimmy mengatakan, pihaknya melayani para bacaleg sejak masuk cuti lebaran Idul Fitri.
"Kita sudah melayani sejak 27 Juni 2018, pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu dan gratis," katanya.
Firman salah seorang bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis mengatakan bahwa ia sudah mengajukan surat permohonan pengajuan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana ke PN.
"Prosesnya tidak lama, asal melengkapi persyaratan langsung diterima petugas, akan tetapi ramainya bacaleg yang mengurus permohonan terpaksa menunggu beberapa hari selesai sesuai nomor pendaftaran," kata Firman yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Oleh Alfisnardo
Pewarta : Antara Riau
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

