LSM Perisai Duga Ada Pemalsuan Surat Tanah 4000 M2 di Simpang Tiga

id lsm perisai, duga ada, pemalsuan surat, tanah 4000, m2 di, simpang tiga

LSM Perisai Duga Ada Pemalsuan Surat Tanah 4000 M2 di Simpang Tiga

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi menduga adanya pemalsuan tanah seluas 4.000 Meter Persegi di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diperkirakan Rp8 juta per meter sehingga totalnya bisa Rp32 Miliar.

Surat sertifikat tanah yang diduga dipalsukan itu yakni tertera dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar tahun 1983 atas nama Yeriaty Bachtiar (almarhum) dengan ahli waris Bachtiar Ali.

Ketua LSM Perisai, Sunardi di Pekanbaru, Selasa (01/05/2018) mengungkapkan bahwa korban dugaan pemalsuan ini adalah Warga Pekanbaru atas nama Syofyan Ramli (72). Pasalnya diyakini adalah milik Syofyan karema telah merawatnya selama tujuh tahun. Hingga waktunya ada plang dijual pada tahun 2009 dengan nomor telepon yang berujung kepada Bachtiar Ali.

Sunardi menceritakan bahwa awalnya menurut Syofyan tanah itu pada 15 april 1972 yang saat itu masih dalam wilayah Desa Simpang Tiga, Kabupaten Kampar seharga Rp275.000. Syofyan membeli tanah Kartorejo yang saat itu sudah meninggal dunia dengan ahli waris yakni istrinya Satem (alm).

"Surat jual beli ditandatangani anak tertua yakni Simin di hadapan ibu kandungnya Buk Satem dan saudara lainnya. Dari 1972 Syofyan Ramli menjaga tanah tak ada komplain sampai 2009," ungkap Sunardi.

Lalu tiba-tiba ada pihak yang mempermasalahkan dengan Syofyan Ramli yakni tanah atas nama Yeriaty Bachtiar (almh) dengan ahli waris Bachtiar Ali. Prosespun berlanjut dengan perkara perdata dan Syofyan Ramli kalah dari Pengadilan Negeri Pekanbaru sampai Peninjauan Kembali ditolak pada tahun 2015.

Namun demikian LSM Perisai menduga ada permasalahan pidana yakni pemalsuan meskipun secara administratif Syofyan Ramli Kalah.

Dari hasil kajian, pihaknya menemukan bukti baru berupa surat keterangan ganti rugi yang dilakukan seolah-olah dari Satem (almh) ke Yeriaty Bachtiar (almh). Menurutnya ada kejanggalan karena tahun 1972 itu Satem tak bisa baca tulis apalagi tandatangan.

"Dari ahli waris berikut cucu-cucunya sudah mengetahui bahwa Satem bisanya hanya cap jempol. Selain itu, setelah kami cek juga tak punya materai. Ketiga tidak pakai kertas segel, hanya sebatas kertas putih. Keempat tulisan pena itu bukanlah pena yang sudah ada tahun 1972," ujarnya.

Kemudian ada sertifikat Yeriati Bachtiar yang dikeluarkan ada perbedaan tandatangan kepala Kantor BPN Kampar tahun 1983, Ramli Yusuf.

Lalu ada juga terdapat saksi sempadan yang menguatkan yakni Sakimun tentang hibah hibah Masjid dari Simin anak tertua Kartorejo. Tanah itu juga Simin yang tandatangani karena memang ibunya Satem tak bisa baca tulis.

"Itu sama dengan jual beli tanah Kartorejo dengan Syofyan Ramli dengan tanda tangan anak tertua yakni Pak Simin," katanya.

"Kami menyayangkan proses hukum yang mengakibatkan ditolaknya PK Syofyan Ramli, mengingat hak-haknya terabaikan dan tak bisa memanfaatkan tanah milik beliau. Kami sifatnya mendampingi, ada temuan. Setelah kami kaji temuan ini benar berdasarkan bukti," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melapirkan dugaan pemalsuan itu kepada kepolisian.

Sementara itu, Syofyan Ramli sendiri mengungkapkan ketika tahun 2009 ada plang dijual, dirinya mencari Bachtiar Ali. Namun ditemukan hanya sekali saja di Jakarta, dan setelah itu dirinya sudah sembilan kali menjalani persidangan perdata. Pada proses itu juga dikatakannya Bachtiar Ali tidak pernah hadir, hanya melalui pengacaranya saja.

Dia menambahkan cerita selain bukti jual beli dirinya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Akan tetapi surat itu dibawa teman kerjanya di Bea Cukai Pekanbaru Bachtiar Panser. Namun seiring berjalannya tahun, ia tidak mendapatkan kembali surat itu sampai saat ini.

"Awalnya surat tanah saya titipkan ke Bachtiar Panser satu kerja dulu di Bea dan Cukai untuk pengurusan sertifikat. Namun tidak dikembalikan sampai saat ini. Hanya copyan yang kita pegang dan semuanya lengkap," aku Sofyan Ramli.