
Pengedar di Kampung Dalam ini Sembunyikan Sabu dalam Cas HP
Rabu, 26 April 2017 14:25 WIB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan seorang pengedar yang menyimpan sabu-sabu di dalam "charger" atau cas atau pengisi baterai telepon seluler.
"Ketika digeledah kita kebingunan pelaku menyimpan barang bukti dimana. Lalu kita heran kenapa pengisi baterai tidak ada kabelnya, ternyata sabu-sabunya ada di dalam itu," kata Wakil Kepala Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto dalam eksposnya di Pekanbaru, Rabu.
Pelaku ZF ditangkap di Jalan Khadijah Ali Gang Koto, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Kampung Dalam itu sendiri dikenal sebagai "Kampung Narkoba" di Pekanbaru dan sampai saat ini masih kerap ditemukan narkoba meskipun kerap dibekuk.
Pada tersangka ZF didapati barang bukti sembilan paket sabu-sabu harga Rp100 ribu dalam bungkusan kecil. Dia ditangkap bersama istrinya M, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti.
"Pengakuannya baru beberapa bulan menjual sabu-sabu. Barang diantar ke rumah yang disewanya dan pembeli datang. Istrinya tidak ada keterlibatan," ungkap Wakasat.
ZF ketika diwawancarai mengaku mendapatkan cara menyimpan dalam charger itu dari temannya. Pria beranak satu ini mengaku sebelumnya adalah sopir oplet dan dengan menjual sabu-sabu dia bisa untung Rp400-500 ribu.
Dalam ekspos tersebut juga diperlihatkan dua tersangka narkoba lainnya dengan barang bukti 57 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan dengan penyamaran petugas pesan kepada A dan R, datang dan transaksi lalu ditangkap. Lokasi penangkapan di sebelah rumah makan di Jalan Riau.
"Mereka kurir, darimana dapat barang masih dalam lidik. Jenis ekstasi logonya Mitsubishi sudah sering beredar juga," ujar Ridwanto.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

