SKK Migas Khawatir RTRW Riau Hambat Produksi

id skk migas, khawatir rtrw, riau hambat produksi

SKK Migas Khawatir RTRW Riau Hambat Produksi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengkhawatirkan lambatnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau akan menghambat peningkatan produksi minyak dan gas di wilayah setempat.

"Harusnya RTRW Riau ini disegerakan pemerintah pusat," ungkap Kepala perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara, Hanif Rusjdi, di Pekanbaru, Sabtu.

Karena menurut Hanif karena RTRW yang belum jelas maka banyak sekali kebijakan dan niat investasi terhambat ke Riau khususnya dibidang pengeboran Migas.

"Untuk mencari lahan satu hektare saja sulit di Riau," ujarnya mencontohkan.

Hanif mengakui walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meluncurkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Dimana salah satunya berisikan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.

Namun untuk penerapannya di daerah masih butuh proses.

Memang disebutkan Hanif dengan membuka pola satu pintu perizinan oleh pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM/Daerah), SKKMigas semakin diperhatikan disini.

Namun masalahnya tindaklanjutnya di daerah perlu adanya koordinasi apalagi dengan kebijakan otonomi daerah agar ini tidak berbenturan.

Hubungan baik antara pemerintah pusat dengan daerah harus diperkuat.

"Bagaimana produksi Migas akan meningkat kalau masalah dasar seperti ini tidak selesai," tutur Hanif.

Selain itu lanjut Hanif lagi, investor harus diberikan keleluasaan waktu untuk berinvestasi dengan jaminan perizinan yang tidak berbelit-belit dan lama. Sehingga ketika mereka menanamkan modalnya bisa maksimal dan tidak dikhawatirkan proses administrasi dan ketidak jelasan seperti yang banyak dialami selama ini.

"Karena untuk produksi dibidang Migas butuh proses panjang mulai dari studi minimal tiga tahun, itupun belum tentu pasti memperoleh hasi," ujar Hanif.

Selanjutnya beber Hanif kalau sudah didapatkan sumber Migasnya masih perlu kajian apakah hasilnya memberikan keuntungan bagi negara atau tidak. Ini juga melihat harga jual minyak dunia.

"Kalau tidak untung tentu tidak lanjut, bisa saja ditunda apalagi ditengah harga yang jatuh sekarang," terangnya lebih jauh.

Namun demikian Hanif mengingatkan walau ada kebebasan berinvestasi diberikan, pemerintah tetap harus tegas terhadap kebijakan yang pro lingkungan dan sosial masyarakat.

"Berikanlah kebebasan kepada K3S dalam berinvestasi dalam jangka waktu tertentu, sehingga ketika mereka bekerja tidak lagi memikirkan masalah izin," pungkasnya.

Sekedar informasi paket kebijakan Jokowi tahap I September 2015, yakni mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.

Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional.

Untuk mendukung itu telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya.