Putusan MK Selamatkan OJK

id putusan, mk selamatkan ojk

 Putusan MK Selamatkan OJK

Sambungan dari hal 1 ...

Putusan Mahkamah

Pada hari Selasa (4/8,) Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi terkait dengan UU OJK yang dimohonkan oleh TPKEB.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam membacakan amar putusan mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam amar putusan, mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait dengan frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK.

Mahkamah berpendapat bahwa independensi OJK tidaklah bersifat mutlak karena dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas sudah diatur dalam undang-undang.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam membacakan pendapat mahkamah mengatakan bahwa pembatasan terhadap independesi OJK juga dapat dilihat dari adanya kewajiban OJK menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kemudian, beberapa laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK, serta adanya anggota Dewan Audit dan Komite Etik yang juga berasal dari eksternal OJK.

"Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Terkait dengan anggaran OJK, mahkamah berpendapat bahwa karena OJK merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diperintahkan undang-undang, sudah sewajarnya pembiayaan OJK bersumber dari APBN.

Pendanaan yang bersumber dari APBN dikatakan oleh mahkamah juga bersifat sementara sampai OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri.

Mengenai penetapan besaran pungutan yang dipermasalahkan, OJK melakukan pungutan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski pungutan yang dilakukan oleh OJK tidak diatur dengan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945, hal itu tidaklah serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu karena dalam kenyatannya, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur pungutan lain yang bersifat memaksa.

Dengan demikian, jika pungutan yang untuk negara dinyatakan inkonstitusional, akan banyak pungutan lain yang juga bertentangan dengan UUD 1945.