Logo Header Antaranews Riau

Kejari Komitmen Selesaikan Kasus Bimtek CKTR

Rabu, 19 November 2014 20:50 WIB
Image Print

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing tahun 2013.

"Kegiatan itu telah melibatkan pihak ketiga, sementara yang punya perusahaan tidak mengetahui sama sekali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan melalui Kasipidsus Indra Sanjaya di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan, modus yang dipakai oleh pelaksana kegiatan itu beragam, hasil pemeriksaan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.

Dinas CKTR menunjuk perusahaan "A" sebagai pelaksana, tapi perusahaan itu tidak pernah membuat satu dokumen pun terkait pelaksanaan ini. Selain itu direktur perusahaan yang menandatangani dokumen itu, bukan lah tandatangan direktur perusahaan yang sebenarnya.

"Pihak pelaksana itu sendiri yang membuatnya," ujarnya.

Modus lain, kata Indra, Ridwan Rosyadi yang tercantum sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu, ternyata bukanlah PPTK yang sebenarnya alias palsu.

Saat ditanya apakah Kadis CKTR Kuansing Fachrudin ikut terlibat, Indra belum bisa memastikan, namun hingga saat pemeriksaan beberapa orang saksi belum ini, sepertinya Kadis CKTR belum bisa dipastikan terlibat.

"Kadis hanya menerima laporan saja, sementara yang mengajukan kegiatan itu Ridwan Rosyadi," katanya.

Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan sudah meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dinas CKTR Kuansing ke tahap penyidikan dan terus melakukan pengembangan kasus kemungkinan terlibat pihak lain.

"Pelaksanaan proyek Bimtek 2013 itu, Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dan terindikasi merugikan negara sebesar Rp140 juta," katanya.

Salah satu warga Kuansing, Doni (45) mengatakan, sebaiknya pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan saksi lain, agar ditemukan dalang dari kegiatan yang merugikan negara tersebut.

"Kami menunggu komitmen pihak Penegak Hukum untuk membuktikan kinerjanya," katanya.