Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penertiban atau memperketat kontrol Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang atau produk yang diekspor sebagai antisipasi praktik transhipment.
Transhipment merupakan kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia. Dalam ini, China melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal untuk masuk ke Amerika Serikat (AS).
"Kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu," ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Budi menuturkan, dugaan transhipment ini kemungkinan merupakan imbas dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif tinggi terhadap produk-produk asing.
Kemendag juga sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut, karena akan merugikan pasar dalam negeri.
"Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan," tuturnya.
Sebelumnya, di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/5), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan antisipasi untuk mencegah barang-barang China ke Indonesia.
Menurut Askolani, produk-produk dari China sudah mulai masuk ke wilayah Eropa lantaran sudah tidak bisa masuk ke AS. Pemerintah pun bergerak cepat untuk mengatasinya.
"RI tentunya dari pemerintah lagi menyiapkan bagaimana antisipasinya. Kita punya Bea Masuk Anti Dumping yang dimungkinkan, ini disiapkan pemerintah untuk menghadapi masuknya barang-barang yang sebelumnya ke AS, kalau sampai dipindahkan ke RI," kata Askolani.
Selain itu, Bea Cukai juga memberikan masukan kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kebijakan.
Baca juga: Indonesia dan Amerika Serikat akan kembali bernegosiasi sesuai jadwal
Baca juga: Mendag Budi Santoso sebut belum ada permintaan Malaysia untuk impor beras