Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Riau mengadakan pertemuan dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR/MPR RI, H. Hendry Munief, SE, Ak, MBA, di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Pekanbaru.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Himpaudi Riau, Hj. Aida Malikha, memimpin rombongan yang turut dihadiri oleh Fernandez, Supreh, Susi Herlinda, Witrayeni, Mashati, Lisia Karmila, Badriyah, dan Yenizen.
Dalam keterangan yang diterima Antara Riau, Senin, Aida menyampaikan bahwa saat ini Himpaudi di berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Pusat (PP) hingga Pengurus Wilayah (PW), tengah aktif memperjuangkan kesetaraan status guru PAUD non-formal dengan guru PAUD formal. Upaya ini sudah dibahas dalam beberapa pertemuan daring bersama pengurus pusat dan wilayah. Bahkan, pada 8 Maret lalu, PP Himpaudi telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR RI untuk mengadvokasi isu ini.
Menurut Aida, ketidaksetaraan tersebut disebabkan oleh tidak adanya pengakuan terhadap guru PAUD non-formal dalam beberapa pasal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 serta Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Akibatnya, guru PAUD formal memiliki akses terhadap sertifikasi, program PPPK, dan fasilitas lainnya, sementara guru PAUD non-formal tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
Fernandez, salah satu pengurus Himpaudi Riau, menambahkan bahwa tanggung jawab guru PAUD non-formal sejatinya sama dengan guru PAUD formal. Mereka sama-sama mengajar anak usia dini, mengikuti kurikulum yang sama, serta harus memenuhi standar akreditasi dan kompetensi yang setara, termasuk melalui pelatihan atau kuliah S1 PAUD. Namun, ketimpangan tetap terjadi, terutama dalam hal sertifikasi dan kesempatan mengikuti program PPG maupun PPPK. Hal senada juga disampaikan oleh Lisia Karmila, Ketua Himpaudi Kota Pekanbaru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hendry Munief menyambut baik upaya Himpaudi Riau dalam memperjuangkan hak-hak guru PAUD non-formal. Meski saat ini ia bertugas di Komisi VII DPR/MPR RI, sebagai anggota Baleg, ia memiliki kewenangan untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi X yang membidangi pendidikan. Ia menjelaskan bahwa proses revisi undang-undang umumnya melalui Baleg sebelum diteruskan ke komisi terkait, yang kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengkaji lebih lanjut.
Hendry mengapresiasi perjuangan Himpaudi dan mendukung agar status guru PAUD non-formal diakui dalam UU Sisdiknas, sehingga mereka dapat menikmati hak yang sama seperti guru PAUD formal, termasuk sertifikasi dan program PPPK. Untuk memperkuat perjuangan ini, ia menyarankan agar Himpaudi Riau mengajukan aspirasi secara tertulis kepada Baleg dan Komisi X DPR/MPR RI. Surat tersebut, jika didukung dengan data yang valid, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam usulan revisi undang-undang.