Bawaslu temukan lima dugaan pelanggaran Pilkada di Maluku

id Bawaslu maluku,pelanggaran pilkada,pilkada 2024

Bawaslu  temukan lima  dugaan pelanggaran Pilkada di Maluku

Tim hukum dan relawan paslon 01, 02 dan 03 Pilgub Maluku Utara, mendesak Bawaslu dan KPU meminta kepolisian membubarkan/menghentikan cara quict count (hitungan cepat) paslon nomor 04, Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe lewat live Facebook, Kamis (27/11/2024). (ANTARA/Abdul Fatah)

Ambon (ANTARA) - BawasluProvinsi Maluku menemukan lima dugaanpelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada2024mencakup pelanggaran politik uang dan pencoblosan surat suara sisa di beberapa kabupaten/kota di Maluku.

“Pelanggaran politik uang kita punya tiga kasus, dua di Kepulauan Tanimbar dan Buru Selatan, kemudian pencoblosan surat suara sisa ada dua kasus, satu di Ambon, Desa Batu Merah dan di Klimuri Seram Bagian Timur (SBT),” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, untuk politik uang ada upaya bagi-bagi sembako pada masyarakat saat malam sebelum hari pencoblosan. beberapa oknum terlibat kemudian ditangkap Bawaslu Buru Selatan. Barang bukti langsung diamankan serta nama-nama penerima telah dicatat.

Selanjutnya, kasus tiga pria yang mengaku sebagai relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar, digerebek di sebuah kamar hotel di Kelurahan Saumlaki Utara, Tanimbar, pada Selasa (26/11).

Diduga tiga pria itu hendak melakukan politik uang. Uang tunai dengan pecahan Rp100.000 yang diperkirakan mencapai Rp100 juta diamankan dalam penggerebekan itu. Video penggerebekan itu beredar luas di media sosial.

Tampak massa bersama polisi mendatangi hotel tersebut dan berusaha membuka pintu kamar tempat ketiga pria itu menginap. Polisi juga menyita laptop dan sebuah buku yang berisi nama-nama warga.

Selanjutnya kasus pencoblosan surat suara sisa. Kejadian ini terjadi di TPS 042 yang terletak di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 14.20 WIT.

Aksi pencoblosan tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi kedua pelaku yakni, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Ambon beserta anggotanya dan langsung ditangkap setelah didatangi pihak Bawaslu dan polisi.

“Seluruh proses yang diperlukan itu dilakukan dengan baik dan benar. Saat ini sudah masuk ke ranah hukum dan kita hanya perlu menunggu seluruh proses yang sudah dilaksanakan,” ucap Subair.

Bawaslu Maluku telah berkoordinasi dengan KPU dan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. "Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada," tambah Ketua Bawaslu.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temukan. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga agar Pilkada 2024 berlangsung jujur, adil, dan demokratis hingga selesai.