Rengat (ANTARA) - KepalaUnit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Pengawas Obat dan Makanan(Loka POM) Indragiri HuluEmi Amaliamenyebutkan sebanyak 43.903 kemasan produk yang tidak memenuhi ketentuan dimusnahkan, Kamis.
Produk itu berupa kemasan makanan dan obat-obatan hasil pengawasan Loka POM periode Januari – November 2024.
Produk sebanyak 43.993 tersebut jika dihitung secara ekonomi bernilai Rp998.308.147.
Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk agar terjamin keamanannya seperti, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan serta produk lainnya.
"Termasuk, suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu," ujarnya.
Bahkan, produk tanpa izin edar atau ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan - undangan yang berlaku akan disita.
Produk yang disita itu dihancurkan dengan cara dibuka kemasannya terlebih dulu.Kemudian, diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu selama tahun 2024 juga telah menyelesaikan penanganan perkara di bidang obat dan makanan.
Dari dua kabupaten, Inhu dan Kuansing dengan temuan sejumlah 48 item kemasan produk obat, obat tradisional dan kosmetik dengan nilai keekonomian Rp153.705.285.
"Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi," pintanya.
Masyarakat juga sebaiknya cerdas dalam memilih dan membeli obat, terlebih obat-obat yang membutuhkan resep dokter dari yang berwenang.
Dia mengatakan, untuk mewujudkan ketersediaan obat dan makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan obat dan makanan.