Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron

id Rengat,Indragiri Hulu,Jidon kiki

Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron

Polres Inhu saat pengungkalan kasus pengeroyokan di Peranap. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu menangkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Jidon Kiki terluka parah dan meninggal dunia di Peranappada 26 Oktober lalu.

Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang pada saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu setelah ada laporan terkait pengeroyokan terhadap penjaga kebun Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya LestariJidon Kiki.

Adapun tersangka yang ditangkap adalah JN (43), HS (46), PD (46), SPG dan (28).

Sedangkan lima pelaku lain masih buron yakni PS, AS, JBB, MN dan BK.

Manapar Situmeang menjelaskan pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/10) di Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Batang Peranap.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, kursi, patahan kayu dan kalung logam.

Kejadian itu bermula pada Jumat (25/10) malam ketika EN (15) bersama kakaknya RS membeli solar ke warung.

Pulang dari warung, mereka melewati pos pengamanan Koperasi JTSWL, lalu ENdan RS diberhentikan oleh dua orang yang langsung mengambil kunci sepeda motor.

Kemudian EN ditarik ke belakang pos oleh ES dan menjadi korban kekerasan seksual. Sedangkan, RS masih di sepeda motor diancam dengan pisau oleh Jidon Kikinamun akhirnya berhasil melarikan diri.

Dalam perjalanan ke rumah, RS berjumpa ayahnya lantas menceritakan peristiwa itu.

Dari kejadian itu, akhirnya pada keesokan terjadi pengeroyokan hingga menyebabkan kematian JidonKiki.

Tersangka pembunuhan itu akan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.