Jakarta (ANTARA) - Pembayaran upah digital mulai dilaksanakan di Jepang setelah operator aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, menjadi pihak pertama yang lolos dalam penyaringan pemerintah dalam upaya mendorong transaksi non-tunai.
Menurut siaran Kyodo pada Sabtu, sepuluh perusahaan SoftBank Group Corp., termasuk PayPay Corp., menyatakan bahwa mulai September 2024 mereka membayar gaji karyawan melalui PayPay dengan persetujuan karyawan.
"Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan karyawan dengan meningkatkan pilihan pembayaran gaji dan untuk mempromosikan perluasan lingkup ekonomi PayPay di seluruh grup," kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam pernyataan bersamanya.
Aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, sudah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada 2022 menyatakan akan mengizinkan perusahaan membayar upah melalui aplikasi pembayaran digital mulai April 2023 dalam upaya untuk mempromosikan pembayaran tanpa uang tunai guna merangsang perekonomian.
Pekerja yang tidak ingin gajinya dibayarkan secara digital tetap dapat menerima upah melalui setoran langsung ke rekening bank.
Diversifikasi metode pembayaran gaji diharapkan dapat memenuhi permintaan karyawan, kata operator PayPay, mengutip survei pemerintah Jepang pada 2020 yang menunjukkan sekitar 40 persen pekerja akan mempertimbangkan gaji mereka dibayarkan ke akun pembayaran berbasis kode QR.
Di bawah sistem pembayaran upah digital, saldo maksimum dompet digital untuk menerima gaji ditetapkan 1 juta yen atau sekitar Rp103 juta untuk melindungi pengguna, karena tidak seperti bank, operator aplikasi tidak tunduk pada sistem asuransi simpanan negara yang menanggung pokok hingga 10 juta yen (sekitar Rp1 miliar) jika terjadi kebangkrutan.
Penyedia aplikasi harus menjalani pemeriksaan pemerintah yang berlangsung setidaknya selama satu tahun untuk menilai apakah mereka dapat mengamankan saldo upah yang telah dibayarkan meskipun bisnis mereka gagal.
Saat ini, ada tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang agar ditunjuk menjadi pelaksana pembayaran gaji.
Baca juga: PNM dorong anggota Mekaar Go Digital untuk ekonomi Batam
Baca juga: Pemerintah luncurkan Indonesia Digital Islamic Economy Report 2023/2024
Berita Lainnya
DPR: Atasi masalah gizi lewat program stunting posyandu dan Makan Bergizi Gratis
21 November 2024 17:01 WIB
Daftar tunggu 23 tahun, wujudkan berhaji dengan mendaftar di BRK Syariah
21 November 2024 16:34 WIB
Ganda campuran Indonesia Dejan/Gloria tak ingin lengah hadapi Tang/Tse di perempat final
21 November 2024 16:17 WIB
Menpora Dito Ariotedjo minta PB Pergatsi fokus bina olahraga gateball
21 November 2024 16:01 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka ajak pemuda kerja keras wujudkan Indonesia Emas 2045
21 November 2024 15:55 WIB
Komisi III DPR RI setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2029
21 November 2024 15:49 WIB
Ringgo Agus Rahman berhasil raih Piala Citra pertamanya berkat "JESEDEF"
21 November 2024 15:05 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebut kekayaan budaya Indonesia adalah mega diversity
21 November 2024 14:57 WIB