Pembayaran upah secara digital sudah mulai dilaksanakan di Jepang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, upah digital

Pembayaran upah secara digital sudah mulai dilaksanakan di Jepang

Arsip Foto - Sejumlah pekerja tercermin pada papan elektronik yang menampilkan harga saham Jepang di luar sebuah kantor pialang di Tokyo, Jepang. (REUTERS/Kim Kyung-Hoon/am)

Jakarta (ANTARA) - Pembayaran upah digital mulai dilaksanakan di Jepang setelah operator aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, menjadi pihak pertama yang lolos dalam penyaringan pemerintah dalam upaya mendorong transaksi non-tunai.

Menurut siaran Kyodo pada Sabtu, sepuluh perusahaan SoftBank Group Corp., termasuk PayPay Corp., menyatakan bahwa mulai September 2024 mereka membayar gaji karyawan melalui PayPay dengan persetujuan karyawan.

"Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan karyawan dengan meningkatkan pilihan pembayaran gaji dan untuk mempromosikan perluasan lingkup ekonomi PayPay di seluruh grup," kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam pernyataan bersamanya.

Aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, sudah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar.

Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada 2022 menyatakan akan mengizinkan perusahaan membayar upah melalui aplikasi pembayaran digital mulai April 2023 dalam upaya untuk mempromosikan pembayaran tanpa uang tunai guna merangsang perekonomian.

Pekerja yang tidak ingin gajinya dibayarkan secara digital tetap dapat menerima upah melalui setoran langsung ke rekening bank.

Diversifikasi metode pembayaran gaji diharapkan dapat memenuhi permintaan karyawan, kata operator PayPay, mengutip survei pemerintah Jepang pada 2020 yang menunjukkan sekitar 40 persen pekerja akan mempertimbangkan gaji mereka dibayarkan ke akun pembayaran berbasis kode QR.

Di bawah sistem pembayaran upah digital, saldo maksimum dompet digital untuk menerima gaji ditetapkan 1 juta yen atau sekitar Rp103 juta untuk melindungi pengguna, karena tidak seperti bank, operator aplikasi tidak tunduk pada sistem asuransi simpanan negara yang menanggung pokok hingga 10 juta yen (sekitar Rp1 miliar) jika terjadi kebangkrutan.

Penyedia aplikasi harus menjalani pemeriksaan pemerintah yang berlangsung setidaknya selama satu tahun untuk menilai apakah mereka dapat mengamankan saldo upah yang telah dibayarkan meskipun bisnis mereka gagal.

Saat ini, ada tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang agar ditunjuk menjadi pelaksana pembayaran gaji.

Baca juga: PNM dorong anggota Mekaar Go Digital untuk ekonomi Batam

Baca juga: Pemerintah luncurkan Indonesia Digital Islamic Economy Report 2023/2024