Siak (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dukungan dari dewan pimpinan pusat kepada pasangan Alfedri-Husni Merza untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Siak, November 2024 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Siak, Zulfaini didampingi rombongan l mengantarkan SK itu ke kediaman pribadi Alfedri di Balaikayang Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Selasa. Menurutnya, itu karena Wakil Ketua Umum DPP PPP Rusli Effendi menyerahkan SK tersebut ke DPW tingkat provinsi.
"Jadi SK itu dibawa dari DPP oleh Pak Rusli Effendi ke DPW provinsi, kemudian diserahkan ke ketua-ketua DPC di kabupaten untuk diserahkan ke paslon yang telah didukung," katanya.
Dikatakannya lasan PPP tetap mendukung Alfedri-Husni dalam Pilkada Siak 2024 ini, sebab hubungan baik dan komunikasi yang baik selalu terjaga. Mudah-mudahan kata dia berlanjut dengan pasangan ini kembali memimpin Siak.
Sementara itu Alfedri mengaku tersentuh karena baginya ini adalah sejarah baru ada parpol yang mengantar langsung SK ke kediaman pasangan calon bupati dan wakil bupati. Biasanya ujar dia paslon yang menjemput ke DPP.
"Yang buat kami merasa spesial dan tersentuh PPP malah mengantar SK ini langsung ke kediaman kami, ini jemput bola. Dimana-mana Paslon yang datang ke DPP, sekali lagi terima kasih," kata Alfedri.
Ia menjelaskan, kebersamaan dengan PPP bukan lagi hal baru, sebab pencalonan periode lalu juga mendukung di Pilkada 2020. Pilkada 2024 dirinya sudah mendaftar dan berproses hingga akhirnya menerima SK dukungan.
"Mudah-mudahan ikhtiar (usaha) politik kita diijabah, semoga kami bisa kembali memimpin Siak dan tetap kami komitmen bersama Pak Husni mewakafkan diri untuk Kabupaten Siak," sambungnya.
Untuk diketahui, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Siak Alfedri-Husni Merza sudah pasti memiliki 14 kursi di DPRD Siak, yang terdiri dari PAN 6 kursi, PPP 1 kursi, Hanura 1 kursi, Perindo 2 kursi dan PKS 4 kursi. Artinya sudah cukup untuk melebihi ambang batas syarat pencalonan ke KPU yang dipatok 20 persen atau 8 kursi dari 40 kursi di DPRD Siak
Berita Lainnya
PPP Bengkalis berikan dukungan ke Kasmarni
14 January 2020 11:16 WIB
Permohonan Gugatan IKO Ditolak, Ini Pendapat MK Soal Dukungan PPP
22 February 2016 17:23 WIB
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB
Polsek Siak Kecil gandeng Gen Z jaga keamanan pasca-Pilkada 2024
12 December 2024 15:12 WIB
Polsek Siak Kecil ajak pekerja bangunan jaga kondusifitas usai pilkada
04 December 2024 17:39 WIB
Ini pesan Kapolsek Siak Kecil saat apel kesiapan Pilkada 2024
23 November 2024 20:10 WIB
Pemkab Siak dan perusahaan keluarkan tiga komitmen sukseskan pilkada
15 November 2024 15:24 WIB
KPU Siak terima data ratusan pemilih pindahan di Pilkada 2024
07 November 2024 8:22 WIB