Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai

id LAMR,Kejati Riau,Bilik damai, lamr riau

Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai

Kajati Riau Akmal Abbas saat meresmikan Bilik Damai di LAMR. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan kearifan lokal mulai difungsikan, Rabu.

Peresmian Bilik Damai itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kajati didampingi Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf.

Dikatakan Akmal, Bilik Damai ini bertujuan mempertahankan kedamaian dengan norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Pembentukan Bilik Damai ini berkat kerja sama antara Kejati Riau dan LAM Riau.

Lanjutnya, Bilik Damai ini tidak hanya sebuah bangunan fisik, namun simbol komitmen bersama untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian melalui restorative justice dalam bingkai kearifan lokal.

"Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal. Tetap berpedoman pada norma agama, susila dan nilai kemanusiaan dan hukum di masyarakat,"tuturnya.

Akmal Abbas berharap keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil. Tak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, namun juga keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Jadi tidak semata-mata bagaimana penyelesaian bermuara di pengadilan, tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai," tutur Kajati Akmal Abbas.

Akmal Abbas menegaskan pihaknya mendukung LAM Riau dalam menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini.

"Berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan," imbuh Akmal.

Dalam penyelesaian masalah di Bilik Damai, tokoh adat dan tokoh masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam restorative justice yang dilakukan kejaksaan.

"Kami berharap LAMR dan tokoh masyarakat ikut mengambil porsi, berkontribusi dalam tahapan restorative justice. Ikut terlibat langsung terhadap kesepakatan perdamaian," pungkasnya.