Cabuli bocah, kuli bangunan ditangkap Polsek Kampar Kiri

id Pencabulan, polres kampar

Cabuli bocah, kuli bangunan ditangkap Polsek Kampar Kiri

Ilustrasi. (ANTARA/HO - google.com)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Bunga (nama samaran) yang masih pelajar berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial MMD warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Pelaku pun akhirnya diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Ramadhani membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.

"Ya, benar pelaku pencabulan sudah diamankan di Mapolsek," ujarnya, Kamis.

Tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Awal kisah, korban diketahui oleh pelapor Muksin Rambe bahwa pada pukul 21.30 WIB, Jumat, 23 Maret 2022, telah dicabuli atau diciumi di bagian leher oleh tersangka di Jl. Parit Irigasi Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar

Tidak terima atas perbuatannya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada 11 November, dengan LP/B/74/XI/2022/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 11 November 2022 guna pengusutan lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi mengamankan terlapor di salah satu rumah warga di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar pada pukul 08.30 WIB. (24/11).

Polisi lalu membawa pelaku untuk diamankan ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.