Selain mantan rektor, Pejabat UIN Suska diduga terlibat korupsi pengadaan internet

id Korupsi UIN Suska

Selain mantan rektor, Pejabat UIN Suska diduga terlibat korupsi pengadaan internet

Gedung Rektorat UIN Suska (frislidia2)

Pekanbaru (ANTARA) - Selain Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau Beni Sukma Negara sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, Sabtu, menyebutkan keduanya terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan internet kampus. Beni diduga turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Mujahidin menjabat.

"Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pengkalan Data UIN juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Rektor Akhmad Mujahidin," ucap Agung.

Saat ini diketahui Mujahidin telah berstatus tahanan jaksa di Rutan Sialang Bungkuk. Namun terhadap tersangka Beni tak dapat dilakukan penahanan. Sebab, Beni harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Beni harus menjalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu, sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan tahap II padanya.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Berdasarkan pantauan, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah COVID-19," tutup Agung.