
Perusahaan HTI Riau Diduga Terlibat Pencucian Uang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan kasus yang melibatkan dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau, dari dugaan pembakaran lahan hingga kini sekaligus dalam dugaan tindak kejahatan pencucian uang (money loundry).
"Ada dua perusahaan HTI yang kini statusnya dalam penyidikan, yakni PT SRL dan RUJ," kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Senin.
Dua perusahaan yang dimaksud Sudariyono adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Ruas Utama Jaya. Dalam kasus pembakaran lahan, ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup bahwa korporasi itu melakukan pembakaran lahan di dalam konsesi mereka di Riau.
"Untuk pembuktiannya, kami ikut melibatkan ahli dari akademisi IPB," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan tersangkanya.
Kemudian, ia mengatakan dalam pengembangan kasus itu pihaknya juga menyasar dugaan adanya pencucian uang (money loundry). Karena itu, Kementerian LH dalam kasus itu juga terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, hingga PPATK.
"Jadi, kasus ini tidak hanya berhenti dipembakaran lahan, tapi juga tindak pidana lingkungan dan sumber daya alam," ujarnya.
Dengan begitu, ia mengatakan korporasi yang terlibat bisa dijerat dengan pasal berlapis diantaranya dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Pencucian Uang dan Tipikor.
Pewarta : FB Rian Anggoro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

