PPNS BBPOM di Pekanbaru tangani 6 perkara tindak pidana

id BBPOM di pekanbaru

PPNS BBPOM di Pekanbaru tangani 6 perkara tindak pidana

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan di Pekanbaru. Foto:Antara/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di PekanbaruYosep Riawan mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru telah menangani enam perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan hinggaJuli 2022 .

"Dari enam perkara tersebut tercatat total temuan obat dan makanan ilegal sebanyak 253.921 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,1 miliar," kata Yosep Riawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan, sebanyak 6 perkara yang ditangani itu terdiri dari 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kab. Indragiri Hilir dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kota Dumai.

Untuk progres penanganan perkara tersebut, katanya menyebutkan, 1 perkara SPDP, 1 perkara tahap I, dan 3 perkara lainnya sedang proses sidang dan 1 perkara telah mendapatkan putusan.

"Merujuk temuan kasus itu tentunya masih diharapkan lagi masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," katanya.

Selain itu Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online agar tidak dirugikan.

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

"Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Diponegoro No. 10, melalui Telp/ WA / SMS Telpon pada nomor 082172653337, melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/, e-mail balaipom_pku@yahoo.com atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram: bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, Twitter: @BPOMPekanbaru, dan Youtube: bbpom di pekanbaru," katanya.