Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam.
Ramadhan mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E.Ramadhan mengatakan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada ditangga dan terlindung.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri. Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.
Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bharada E tembak Brigadir J untuk membela diri dan istri Kadiv Propram
Berita Lainnya
Komisi III DPR segera undang Kapolri terkait insiden penembakan anggota Polri
12 July 2022 15:39 WIB
Data aset di Polres Bengkalis, ini yang dilakukan tim Mabes Polri
03 October 2024 14:43 WIB
Ada mutasi pejabat utama Polda Kepri jelang pllkada
28 July 2024 12:38 WIB
Kuasa hukum Pegi ajukan gelar perkara khusus kepada Kapolri
09 June 2024 21:04 WIB
Mabes Polri : Alat bukti dua DPO pembunuh Vina Cirebon belum cukup
02 June 2024 19:06 WIB
Bareskrim bantu Polda Jabar buru tiga pembunuh Vina
21 May 2024 12:03 WIB
PDI Perjuangan resmi laporan Rocky Gerung ke polisi
02 August 2023 23:08 WIB
Kematian Bripda Ignatius karena pembunuhan berencana
29 July 2023 22:06 WIB