Satgas Pencegahan Saber Pungli RI datangi Kampar

id Pungli

Satgas Pencegahan Saber Pungli RI datangi Kampar

Staf Ahli Pemda Kampar Syamsul Bahri foto bersama Satgas Saber Pungli. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Syamsul Bahri menerima kedatangan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Sapu Bersih Pungutan Liar RI di Kantor Bupati Kampar, Kamis.

Mereka yang datang yakni Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI, Sidiq Mustofa berserta Tim didampingi seluruh kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Kampar serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Sidiq Mustofa mengatakan bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ini menekankan masing-masing provinsi kabupaten/kota melaksanakan penindakan pencegahan terhadap pungli yang berkembang dan yang terjadi di wilayah kerjanya.

Dalam Perpres 87 tahun 2016 itu, Presiden RI Joko Widodo berharap pungli ini harus diberantas bersama.

"Dengan pembentukan satgas Saber Pungli ini kita bisa menindak secara tegas pungli di mana-mana secara efektif yang tujuannya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelaku pungli itu," terangnya.

Pungli merupakan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat Indonesia.

Pemerintah Pusat dan daerah sejak akhir tahun 2016 lalu sudah mulai berupaya meminimalisir pungutan liar yang selama ini terjadi di berbagai institusi pemerintah terutama menyangkut pelayanan birokrasi sampai pada penegakan hukum.

Diakuinya, memang tidak mudah menghentikan pungli secara total, tapi minimal dapat dihentikan secara perlahan sampai bersih.

“Saya berterima kasih diterima di sini dan berharap dari 346 itu ada sesuatu yang bisa menghentikan pungli itu tanpa orang itu dihukum. Saya yakin dari Polda sudah mengarahkan karena kalau kita hitung narapidana di Indonesia ini jumlahnya ribuan, kapasitas sudah over, jadi kita bagaimana memberikan pembinaan itu lebih baik dan kasih pengertian,” terangnya.

Sementara itu, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa sebagaimana SK Bupati Kampar, Satgas Saber pungli melakukan pemberantasan pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana.

Penanganan Saber pungli di Kabupaten Kampar sejak tahun 2017 sampai saat ini tercatat Satgas Unit Intelijen Pada Tahun 2021 posisi terdapat 364 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 296 kasus.

Satgas unit pencegahan dan yustisi pada 2021 terdapat 1.736 kegiatan sedangkan 2022 sebanyak 1.444 sampai hari ini.

"Kami berharap semua pihak terkait dapat membantu aparatur pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan pelayanan profesional dan terhindar dari perbuatan pungli yang melanggar hukum," terangnya.

Karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan tapi sudah suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di lngkungan pemerintah Kabupaten Kampar.