Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mencatat pada periode Januari-Juni 2022 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,2 triliun atau 53 persen dari target yang sebesar Rp15,68 triliun.
"Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 55,62 persen dibanding tahun 2021 untuk periode yang sama sebesar Rp5,31 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari di Pekanbaru, Rabu.
Penerimaan pajak yang diperoleh itu menjadikan kinerja Kanwil DJP Riau berada di atas rata-rata capaian dan pertumbuhan 8 Kanwil Se-Sumatera yakni sebesar 52,12 persen dan rata-rata pertumbuhannya sebesar 46,44 persen.
Ia mengatakan dari penerimaan pajak yang dikumpulkan tersebut terjadi kenaikan pada Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan masih tingginya harga komoditas sawit sampai April 2022, serta kenaikan PPh Badan atas pelaporan SPT Tahunan terutama Wajib Pajak di sektor sawit.
Ahmad menyebutkan, lima sektor dominan yang memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Riau pada 2022 dengan pertumbuhan sebesar 66 persen yaitu sektor perdagangan besar eceran (29 persen), industri pengolahan (26 persen), pertanian, kehutanan dan perikanan (18 persen), administrasi pemerintahan (3 persen), dan sektor pertambangan (3 persen).
"Namun di balik pertumbuhan sektor dominan yang tinggi, pada sektor pertambangan tahun 2022 masih mengalami penurunan sebesar 35 persen yang disebabkan beralihnya PT Chevron menjadi Pertamina Rokan Hulu," ucapnya.
Di sisi lain, Ahmad menjelaskan tentang kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dimana hingga 31 Mei 2022 telah terkumpul sebanyak 264.876 SPT sedangkan untuk Wajib Pajak Badan telah terkumpul sebanyak 18.642 SPT.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 4,71 persen, dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan selama 2022 Direktorat Jenderal Pajak juga menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Partisipasi Wajib Pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai 7 Juni 2022 sebanyak 1052 Wajib Pajak dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp1,63 triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp162,22 miliar.
Untuk mensukseskan program PPS, Kantor Wilayah DJP Riau telah melakukan berbagai upaya imbauan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan PPS yang telah dimulai awal tahun ini sampai 30 Juni 2022.
Imbauan yang dilaksanakan berupa sosialisasi informasi PPS kepada ASN, Tenaga Pengajar, Koperasi dan Wajib Pajak lain yang terdaftar di KPP, pengiriman Whatsapp Blast kepada 8.908 Wajib Pajak, Helpdesk dan Kelas Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau, penyuluhan bersama Instansi, Lembaga dan Asosiasi antara lain Asperindo, Apindo, Gapensi, IKPI, IAI, OPD Pemerintah Daerah, IDI, INI dan PSMTI.
Selain itu, Kanwil DJP Riau juga mengadakan talkshow radio lebih dari 40 kali dengan melibatkan lebih dari 10 stasiun radio di Kota Pekanbaru dan di luar Kota Pekanbaru serta publikasi melalui media luar ruang di 94 titik berbeda di wilayah Pekanbaru berupa 3 videotron, baliho, T-Banner, Spanduk dan umbul-umbul
Mendekati akhir dari Program Pengungkapan Sukarela, Kanwil DJP Riau telah menyusun berbagai kegiatan dengan tujuan mengedukasi serta mengajak seluruh Wajib Pajak yang berada di Provinsi Riau untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.
Melalui berbagai kegiatan itu, Ahmad mengharapkan seluruh masyarakat yang belum mengetahui namun memenuhi kriteria untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dapat mengikuti program tersebut.
Panduan lebih lanjut mengenai tata cara untuk mengikuti PPS dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/pps, ujarnya.
Ahmad menambahkan, Kantor Wilayah DJP Riau telah menyusun berbagai strategi yang akan dilaksanakan pada triwulan III seperti intensifikasi pengawasan penerimaan rutin terutama pada sektor sawit, pengawasan pelaporan rutin dan pengawasan kepatuhan sebelum tahun berjalan, intensifikasi pengawasan kepatuhan perpajakan tahun lalu terutama Wajib Pajak Orang Pribadi setelah PPS berakhir.
Sedangkan untuk meningkatkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan, Kanwil DJP Riau akan melaksanakan pemeriksaan yang difokuskan pada sektor yang bertumbuh, pelaksanaan kegiatan berupa Sita Serentak, Kegiatan Lelang Bersama, pemblokiran rekening/ sertifikat BPN/ AHU, pencegahan serta melakukan kegiatan penagihan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tutupnya.