Dumai (ANTARA) - Panglima Komando Armada I Laksmana Muda TNI Arsyad Abdullah menyampaikan hasil penyelidikan kapal tanker MT W Blossom berbendera asing membawa 8.000 metrik ton dari Pelintung Dumai menuju Singapura diamankan pada April 2022 lalu disimpulkan tidak melanggar ketentuan dan tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.
Dalam keterangan pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL Dumai pada Kamis (12/5) sore kemarin, Laksda Arsyad mengatakan bahwa terkait dokumen tentang kapal, awak dan muatan, MT W Blossom tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan.
"Selama proses penyelidikan lanjutan ini dilakukan koordinasi bersama instansi kesyahbandaran, bea cukai, kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan," kata Arsyad kepada wartawan.
Sebelumnya, dugaan awal terhadap muatan CPO di MT W Blossom melanggar ketentuan ekspor, namun tidak terbukti, karena akhirnya dapat memperlihatkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang Tertanggal 26 April 2022 atau dua hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.
"Sehingga atas dasar itu, maka pada hari ini dengan disaksikan stakeholder terkait, MT W Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal," demikian Pangkoarmada I Laksda Arsyad.
Dikatakan, dalam melaksanakan tugas penegakkan kedaulatan dan hukum di laut, TNI AL terus melakukan operasi laut sehari-hari menggunakan alutsista KRI, KAL dan Patkamla.
Diberitakan sebelumnya, pada 27 April 2022 pukul 05.15 Wib, di Perairan Selat Malaka, KRI Kujang–642 melakukan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tanker dicurigai kemudian diketahui bernama MT W Blossom.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa KRI Kujang-642 diperoleh keterangan bahwa MT W Blossom berbendera Singapura ini memuat 8.000 MT CPO dari Pelintung tujuan Singapura.
Pada saat itu, terbit Instruksi Presiden Tanggal 21 April 2022 terkait pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya. MT W Blossom ditangkap untuk selanjutnya dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal.
Dalam hal proses lebih lanjut oleh Lanal Dumai, telah melakukan proses penyelidikan sebelum meningkatkan pada proses penyidikan sesuai ketentuan perundangan berlaku.