
Disnaker Dumai Minta Perusahan Bentuk Posko THR

Dumai, Riau, (antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Riau meminta seluruh perusahaan agar membentuk posko tunjangan hari raya (THR) untuk memudahkan pekerja memperoleh hak sekali setahun tersebut.
Kadis Nakertrans Dumai, Amiruddin, di Dumai, Selasa mengatakan, pendirian posko tersebut berguna untuk buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut mengetahui proses pembayaran sekaligus tempat pengaduan.
"Posko di perusahaan bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran THR ke karyawan dan tempat pengaduan maupun keluhan pekerja yang belum menerima," terang Amiruddin.
Menurutnya, untuk pengaturan jadwal pembayaran THR, Disnakertrans Dumai sudah menyampaikan edaran ke perusahaan dengan harapan dapat dituntaskan pembayarannya sepekan sebelum lebaran.
Dia menjelaskan, edaran yang disampaikan ke perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Terkait besarannya, sama seperti tahun sebelumnya yaitu untuk pekerja yang sudah mengabdi lebih setahun mendapatkan THR satu bulan gaji, dan bagi yang belum bekerja setahun diberikan secara proporsional dengan tetap mengacu petunjuk pemerintah," ungkapnya.
Ditambahkan Kabid Syarat dan Pengawasan pada Disnakertrans Dumai, M Fadli, untuk kelancaran pembayaran THR ini maka pihaknya akan melakukan pengawasan intensif ke perusahaan.
Di samping itu, juga akan membentuk posko induk pelaksanaan THR keagamaan Idul Fitri 2013 di Kantor Disnakertrans Dumai di Jalan Kesehatan, Kecamatan Dumai Timur, dimulai H - 7 hingga H + 7.

