Pembakar mobil dinas Lapas Pekanbaru ditangkap, mengaku sakit hati

id Pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru,Pembakaran mobil, pembakar mobil

Pembakar mobil dinas Lapas Pekanbaru ditangkap, mengaku sakit hati

Para tersangka kasus pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru. (Antara/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru padameringkus delapan pelakupembakaran mobil dinas Lapas kelas IIA Pekanbaru, Senin (24/1), selang empat hari mereka melakukan aksinya.

Dua dari pelaku terpaksa dilumpuhkandengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, Kamis (20/1), sekitar pukul 04.40 WIB, terjadi pembakaran mobil dinas lapas Pekanbaru. Saat itu Kepala Lapas Pekanbaru, Effendi melihat mobil dinas yang terparkir di depan rumahnya terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunartokepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV yang didapat, kecurigaan petugas mengarah kepada RE yang akhirnya ditangkap di kawasanParit Indah, Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR. Mengetahui hal itu, kemudian YR ditangkap di Limbungan. Dari hasil pendalaman, YR ternyata juga mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban dengan diberi upah Rp200 ribu.

"DK mengaku ikut membakar mobil dengan seorang berinisial TS dan rekan lainnya. Dari informasi TS, berhasil diketahui bahwa ia ikut membakar atas arahan B. Kemudian B ditangkap di rumahnya di Jalan Paus.

B mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Diketahui RS yang merupakan otak dari kasus pembakaran ini merupakan narapidana kasus narkoba. RS yang merencanakan dan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dari balik jeruji.

"Motif RS merencanakan hal ini karena ia mengaku sakit hati dan dendam kepada petugas Lapas yang pernah melakukan razia Lapas pada Juni 2021 dan HP-nya disita saat itu," sebut Sunarto.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.