Delapan Kukang hasil operasi TSL di Riau dilepasliarkan

id kukang riau, kukang, bbksda riau, bbksda, bksda,pelepasliaran kukang

Delapan Kukang hasil operasi TSL di Riau dilepasliarkan

Kukang dilepasliarkan di salah satu konservasi BB KSDA Riau. (ANTARA/HO-BB KSDA)

Siak (ANTARA) - Tim Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran delapan ekor Kukang (Nycticebus coucang) terdiri dari dua anakan berumur sekitar tiga tahun dan dewasa di atas lima tahun.

"Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan," kata Pelaksana HarianKepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, Rabu.

Sebelumnya, satwa dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021. Ini merupakan hasil operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau," ujarnya.

Baca juga: Pria di Meranti ditangkap polisi karena pelihara satwa dilindungi

Kukangmerupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori endangered atau terancam punah. Sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder. Oleh karena itu, satwa ini tidak jarang ditemukan di perkebunan.

"Dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," ungkap Hartono.

Baca juga: Patroli Siber Polda Riau bongkar perdagangkan satwa dilindungi via Facebook

Baca juga: BBKSDA Riau Telusuri Penyebab Kukang Berkeliaran Di Pemukiman Warga