KKP sebut penataan ruang merupakan panglima pembangunan sektor kelautan nasional

id Berita hari ini, berita riau terbau, berita riau antara,KKP

KKP sebut penataan ruang merupakan panglima pembangunan sektor kelautan nasional

KKP terus mendorong penataan ruang laut secara berkelanjutan dan selaras dengan penerapan prinsip ekonomi biru. (ANTARA/HO-KKP)

Jakarta (ANTARA) - Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hendra Yusran Siry menyatakan bahwa penataan ruang laut yang tepat dan berkelanjutan merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor kelautan nasional.

"Penataan ruang laut merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor di laut," kata Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil lumpuhkan dua kapal trawl ilegal asal Malaysia

Ia mengemukakan, guna menata ruang laut secara berkelanjutan, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Permen KP tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Baca juga: Wow, KKP persiapkan Bagansiapiapi jadi pelabuhan dan pasar ikan internasional

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

"Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," paparnya.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru untuk pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: KKP segera laksanakan rehabilitasi enam kawasan mangrove untuk pulihkan ekonomi

Hendra juga menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada 17 Juni 2021, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.

Ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan reklamasi wajib mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan dorong peningkatan ekspor ke kawasan Timur Tengah

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.

Baca juga: KKP segera lakukan sertifikasi hak atas tanah pulau terluar di Batam

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menambahkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini, Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan Kementerian/Lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021.

Hal ini dimaksudkan agar Permen KP ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional.

Baca juga: KKP tanam 105.000 bibit mangrove, untuk cegah abrasi di Sumenep Jatim