Jakarta (ANTARA) - Layanan transportasi daring Grab Indonesia menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam Rencana Seruan Aksi Nasional terhadap Penolakan PPKM yang disebut akan berlangsung pada hari ini (24/7).
"Terkait informasi yang tersebar melalui pesan instan dan memuat tangkapan layar yang mengindikasikan bahwa Grab dan beberapa platform teknologi lain akan menjadi salah satu pendukung aksi massa yang akan berlangsung di Jakarta pada 24 Juli, bersama ini kami tegaskan bahwa Grab tidak terlibat sama sekali dalam gerakan ini dimana penyertaan logo perusahaan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, melalui keterangannya, dikutip pada Sabtu.
Baca juga: Polisi periksa 2 karyawan Grab Toko terkait penipuan dan pencucian uang
Lebih lanjut, Ridzki mengatakan bahwa sejak awal pandemi, Grab senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan mendukung penuh upaya penanganan pandemi COVID-19 serta pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui berbagai inisiatif.
"Grab juga telah berperan aktif mendorong percepatan program vaksinasi nasional yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah dilaksanakan sejak Februari 2021 dan hingga kini telah membantu distribusi vaksin di lebih dari 54 kota dan kabupaten se-Indonesia kepada lebih dari ratusan ribu masyarakat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, pekerja sektor pariwisata, dan mitra pengemudi Grab," jelasnya.
Ia menambahkan, Grab berkomitmen dalam mendukung sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi para mitra selama masa pandemi ini melalui berbagai program bantuan seperti program ATASI yang meliputi Antisipasi; pengembalian biaya tes Antigen atau PCR mitra pengemudi serta proteksi pendapatan sampai Rp3 juta per mitra yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Lalu, Tangkal; dukungan Grab bagi mitra pengemudi untuk memperoleh barang kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan melalui aplikasi mitra. Dan kemudian Vaksinasi; mendorong dan dan mendukung program vaksinasi bagi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Ridzki mengatakan para mitra pengemudi dan pengiriman Grab terikat oleh kode etik, termasuk ketentuan yang mengatur mereka untuk tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali merugikan Grab.
"Atas ketentuan ini, mitra yang terlibat akan bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggungjawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Grab, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab," kata Ridzki.
"Sikap dan opini yang diungkapkan oleh mitra pengemudi dan pengiriman Grab seluruhnya bersifat pribadi dan tidak mencerminkan opini atau sikap Grab sebagai perusahaan," pungkasnya.
Baca juga: Grab luncurkan gerakan KitaVSCorona perangi virus COVID-19
Baca juga: Mobil listrik Hyundai masuk Indonesia, akan dipakai Grab 20 unit mulai 2020