
Polda Ringkus Rampok Bersenpi

Pekanbaru, (AntaraRiau-News - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus empat tersangka perampokan bersenjata api (senpi) masing-masing berinisial Ek, S, Muk dan Mak, keempatnya mengaku sebagai warga Lampung.
"Para tersangka itu berhasil diringkus pada akhir April 2012 lalu. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya dua tersangka lainnya atas kasus yang sama yakni 'Mr' A dan Y pada pertengahan April 2012 sebelumnya," kata Humas Polda Riau AKBP Syarif Pandiangan lewat keterangan resminya dihadapan puluhan wartawan di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu.
Empat tersangka itu berhasil diringkus di Desa Gresek, Tangerang, Banten setelah sebelumnya sempat diburu hingga ke kampung halaman tersangka, Provinsi Lampung.
Dari tangan tersangka, demikian Pandiangan, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa dua pujuk senjata api jenis pistol reflover dan satu rakitan berikut tujuh butir pelurunya.
"Barang bukti tersebut saat ini telah menjadi sitaan kami, sementara keempat tersangkanya masih terus akan menjalani penyidikan bersama dengan dua rekan rampok lainnya yang berhasil ditangkap sebelumnya di Pekanbaru, A dan Y," katanya.
Pandiangan mengatakan, keenam tersangka perampokan bersenpi itu terlibat pada kasus perampokan di Desa Okura, Pekanbaru, Riau,tepatnya pada tanggal 15 Maret 2012 lalu..
Pada kasus ini, kata dia, korban atas nama Mardianto alias Bejo, seorang juragan atau toke ikan mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai lebih Rp20 juta.
Dimana kawanan perampok itu, kata Pandiangan, sebelumnya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp9 juta, dan sejumlah barang berharga lainnya milik korban, termasuk komputer jinjing atau laptop dan telepon genggam atau 'handphone'.
Saat ini, katanya, keenam tersangka di tahan di sel Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena dicurigai kawanan ini juga telah berulang menggencarkan aksinya.
Para tersangka ini, demikian Pandiangan, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetang pencurian dengan tindak kekerasan atau curas.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

