
DPRD: Perubahan SOTK Berlangsung Lambat

Pekanbaru, 17/2 (ANTARA) - Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri mengatakan, perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah daerah itu berlangsung lamban karena masih menunggu masukan dari tim ahli.
"Kemarin kita telah melakukan ekspos dengan tim ahli mengenai SOTK ini. Namun dari empat tim ahli yang didatangkan baru seorang yang melakukan ekspos. Untuk itu kita harus menunggu masukan dari semua tim ahli," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Dengan begitu, kata Dian, pihaknya belum bisa memberi keputusan mengenai SOTK. Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan akan diputuskan rampung-tidaknya perubahan SOTK tersebut.
Begitupun, dia memperkirakan, sekitar awal Maret pembahasan SOTK bisa rampung dan bisa diputuskan. Saat ini tiga tim ahli lainnya belum memaparkan dan belum memberi masukan.
"Kita belum banyak bahan untuk mengkaji masalah ini lebih lanjut. Artinya pandangan tim ahli dapat menjadi pandangan dasar, sejauh apa efektivitas dan efesiensinya perubahan SOTK," jelasnya.
Pemko Pekanbaru pada pertengahan Januari lalu, telah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas pembentukan susunan organisasi kedudukan dan tugas pokok SOTK.
Beberapa SKPD akan dievaluasi seperti Sekretariat Daerah, Badan Pelayan Terpadu (BPT), Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP), Dispas, Disperindag, Satpol PP, Kesbangpolinmas serta Dinas PU.
Adapun rincian Satker yang akan diajukan dilakukan perubahan itu adalah Sekretariat daerah yang saat ini memiliki tiga asisten, 13 bagian akan dirubah menjadi 10 bagian, sedangkan asisten tetap tiga bagian.
Dinas Pekerjaan Umum dikembangkan menjadi Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga dan Dinas Pengairan. Disperindag ditambah bidang pasar sebagai pengganti lembaga yang menangani kewenangan bidang pasar yang diubah menjadi perusahaan daerah.
Kesbangpolinmas, Linmas-nya akan dipindahkan ke Satpol PP dan ditambah dengan penanggulangan bencana. BPT digabung dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Satpol PP yang sebelumnya berada pada level setingkat kantor akan diubah menjadi SKPD, dengan tambahan bidang perlindungan masyarakat. Dengan demikian nantinya kepala Satpol PP akan dipimpin pejabat setingkat eselon II/b.
Pewarta : Indriani
Editor:
Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2026

