Siak, Riau (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan secara resmi melaporkan Kepala Pengadilan Negeri setempat dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan oleh PT Duta Swakarya Indah ke Komisi Yudisial (KY).
"Saya secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan etika dan wewenang di PN Siak. Jadi ini bukan gertak sambal, saya sudah lakukan apa yang saya utarakan," kata Ariadi di DPRD Siak, Senin.
Laporan tersebut dikirimnya via Kantor Pos di Kecamatan Siak Perihal
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua PN Siak/Hakim/Majlis Hakim Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan Nomor 116/Pid.B/2019/PN.Sak.
Laporan itu ditujukan pada Ketua KY Republik Indonesia dan ditembuskan ke Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional. Kemudian juga ke Jaksa Agung,Ketua Muda Bidang Pengawasan MA,Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, danKepala Perwakilan KY Riau.
Ketua PN Siak dalam laporan tersebut dikatakan menunjuk, memeriksa dan mengadili dua perkara di atas pada 17 Juli 2019 atas nama Suratno Konadi, Direktur PT DSI dan Teten Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak. Hal tersebut dalam perkara pidana dugaan menggunakan surat palsu /menerbitkan izin dengan dasar dan kondisi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Perkara diduga berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan perkara pidana yang lebih dahulu telah disidangkan dengan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Sak dengan terdakwanya Misno sebagai Direktur PT DSI," ujar Ariadi.
Ketua PN Siak Sri Indrapura dalam hal iniBambang Trikoro dan Majlis Hakim Ketua Roza El Afrina, Anggota Fajarwati, dan Selo Tantular. Ketua PNdan hakim, kata Ariadi mengetahui dimana sebelumnya mereka telah menunjuk/ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut sebelumnya.
Dalam perkara PT DSI dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak divonis bebas beberapa waktu lalu. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Pihak PN Siak mempersilahkan anggota dewan tersebut melaporkan karena itu merupakan haknya. Akan tetapi harus punya bukti apa yang dilakukan dan dilanggar hakim.
"Ada atau tidak yang dilanggar, kalau ada bisa lapor, kalau tidak bisa kita laporkan juga. Kalau memang ada nanti KY juga akan melakukan klarifikasi ke majelis hakim," kata Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe.
Baca juga: Warga Sengekemang kecewa PT DSI hanya didenda Rp6 miliar
Berita Lainnya
Pilkada 2024 usai, Polsek Siak Kecil tingkatkan sambang warga jaga kamtibmas
14 December 2024 14:51 WIB
Polsek Siak Kecil gandeng Gen Z jaga keamanan pasca-Pilkada 2024
12 December 2024 15:12 WIB
Puluhan pelaku usaha di Pelalawan dan Siak lirik pembiayaan MKM BRK Syariah
12 December 2024 10:22 WIB
Bernard Benyamin Van Aert si Raja Poin di Tour de Siak
11 December 2024 13:06 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Pesepeda Selandia Baru dan Indonesia juara umum Tour de Siak
09 December 2024 9:41 WIB
Bernard Van Aert pimpin sementara Tour de Siak
08 December 2024 7:05 WIB
Bernard Benyamin Van Aert juara Etape 2 Tour de Siak
07 December 2024 19:05 WIB