Logo Header Antaranews Riau

Pemasok Heroin Malaysia-Dumai Dituntut Mati

Jumat, 29 Oktober 2010 19:46 WIB
Image Print

Dumai, 29/10 (ANTARA) - Edi Suparto, warga Sumedang, terdakwa pemasok heroin dari Malaysia melalui pelabuhan penumpang Dumai, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Riau.


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamarozaro Waruwu, Jumat, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 2 tentang narkotika.


Pantauan ANTARA, tidak terdapat raut penyesalan yang diperlihatkan oleh terdakwa setelah mendengar putusan hakim tersebut dan hanya melontarkan kata jika dirinya sama sekali tidak mengetahui barang haram itu milik siapa.


"Saya tidak tahu heroin ini punya siapa dan kalau memang itu keputusan hakim maka saya menerimanya dengan ikhlas," kata terdakwa usai sidang.


Terkait putusan ini, JPU yang juga pejabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, Isnayanda, mengatakan, selama persidangan terdakwa Edi Suparto yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Dumai pada pertengahan Juli 2010 di Pelabuhan Penumpang Dumai karena membawa lebih dari 7 kilogram heroin selalu memberikan keterangan yang berbeli-belit dan tidak mau bekerjasama dalam mengungkap kasus ini.


Selain itu, sambungnya, terdakwa juga memasok narkotika antarnegara yakni Malaysia-Dumai, Indonesia dengan jumlah terbanyak dibanding dengan terdakwa lainnya.


Sementara masih pada hari sebelumnya, terdakwa lainnya, Ernawati warga Jakarta juga terkait kasus yang sama dikenai tuntutan yang lebih ringan yakni seumur hidup dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh JPU.


Ernawati yang juga ditangkap petugas Bea dan Cukai pada pertengahan Juli 2010 dengan barang bawaan yang sama juga dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 2 tentang narkotika.


"Namun karena selama masa persidangan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mau bekerjasama maka terdakwa dituntut hukuman kurungan seumur hidup, atau lebih ringan ketimbang terdakwa Edi Suparto," jelas Isnayanda.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026