Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3).
"Selain menggeledah di kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Romahurmuziy merasa dijebak dalam penangkapan KPK, begini curhatannya
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Romahurmuziy adalah salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dari penggeledahan di rumah Romahurmuziy, KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop.
Sebelumnya, KPK pada Senin (18/3) juga telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
Febri mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar AS masih dihitung oleh tim.
Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut.
Selain itu, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, KPK pada Senin (18/3) juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di ruang ketua umum, ruang bendahara umum, dan juga ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi Romahurmuziy di PPP.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin
Baca juga: Ini komentar Jokowi terkait penangkapan Romahurmuziy
Baca juga: KPK turun ke Kampar, Ada apa?
Berita Lainnya
Bawaslu RI sebut masih banyak temuan terkait netralitas ASN dan kepala desa
08 October 2024 17:01 WIB
Latihan kedua timnas Garuda Indonesia di Bahrain berjalan riang gembira
08 October 2024 16:48 WIB
Selamatkan nyawa sehatkan raga, ratusan karyawan PTPN IV Regional III semangat donor darah
08 October 2024 16:44 WIB
Lima wakil pebulu tangkis Indonesia berlaga pada hari pertama Artic Open
08 October 2024 16:29 WIB
Film animasi "Inside Out 2" berhasil jadi film nomor satu di Disney+ Hotstar
08 October 2024 16:22 WIB
Berpikir positif kunci Aldila berhasil lolos ke 16 besar Wuhan Open
08 October 2024 15:56 WIB
Pemegang PR Singapura bebas visa masuk RI melalui 8 pelabuhan laut di Kepri
08 October 2024 15:37 WIB
PCO: Hati dan pikiran Prabowo Subianto saat ini hanya untuk kemajuan bangsa
08 October 2024 15:25 WIB