Jakarta (Antarariau.com) - Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Suhadi, mengatakan amar putusan MA menyatakan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ya, sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak," kata Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Adapun majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun kemudian mencabut pemohohan bandingnya.
Berita Lainnya
Dukung Ganjar, Ahok ajukan surat pengunduran diri sebagai Komut Pertamina
03 February 2024 6:47 WIB
Hingga Mei, PHR WK Rokan berhasil bor 145 sumur baru
13 May 2022 15:18 WIB
Pemprov DKI sudah berupaya tak melakukan penggusuran
04 March 2022 13:16 WIB
Ahok harap PHR berdampak baik ke kilang minyak Dumai
16 September 2021 15:15 WIB
Ahok apresiasi implementasi digitalisasi di Blok Rokan
15 September 2021 17:27 WIB
Ahok sambangi Riau, Andi Rachman lobi tambahan vaksin COVID-19
15 September 2021 12:14 WIB
Pertamina gelar upacara Kemerdekaan di Blok Rokan, ini komentar Ahok
17 August 2021 14:45 WIB
Kapolri hingga Ahok kirim karangan bunga ke rumah duka almarhum Anton Medan
16 March 2021 13:36 WIB