Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau akan memproses sanksi bagi tiga Aparatur Sipil Negara di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat yang terjaring operasi tangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
"Jika terbukti bersalah dan sah di pengadilan, Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat silahkan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang kepegawaian," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Senin.
Ia menegaskan, sanksi terberat dapat diterima oleh seorang ASN terpidana kasus termasuk pungutan liar ataupun pemerasan berupa pemberhentian sebagai Abdi Negara.
"Sanksi terberat (berupa pemecatan) tentu memungkinkan. Mengingat perilaku ini tidak terpuji, sanksi dari aspek dan kekuatan hukumnya dan juga berdasarkan aturan kepegawaian," sebutnya.
Kendati demikian, Hijazi tetap memakai asas praduga tak bersalah kepada ketiganya karena kasus ini masih dalam proses dan penanganan aparat hukum.
"Karena prosesnya masih berlangsung. Kita tunggu saja," ujar Hijazi.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap tangan ketiga oknum ASN ini setelah melakukan pemerasan dan pungutan liar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan, dari tangan ketiganya disita uang tunai Rp5 juta di sebuah warung kaki lima di sekitar Jalan Dahlia, Kota Pekanbaru, Sabtu tadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Rivai, aksi tidak terpuji ketiga abdi negara itu berawal saat mereka mengamankan sebuah truk mengangkut kayu gelondongan dari Sumatera Barat menuju Sumatera Utara, melalui kabupaten Kampar, Riau.
Ketiga pelaku lantas mencari-cari kesalahan pemilik kayu itu hingga akhirnya mengamankannya untuk sementara. Informasi sementara yang didapat, kendaraan itu dilengkapi dokumen resmi meski belum dijelaskan secara rinci.
Setelah diamankan, ketiga oknum itu kemudian meminta kepada pelapor (pemilik truk) untuk menyerahkan Rp30 juta sebagai syarat kendaraannya dibebaskan. Karena keberatan, pelapor hanya menyanggupi sebanyak Rp5 juta.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga oknum PNS itu masing-masing diketahui berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43).
Oleh: Diana Syafni
Berita Lainnya
Penjabat Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT KPK dibawa ke Polresta
02 December 2024 22:45 WIB
Petinggi BPK Riau turut terjaring OTT Bupati Meranti
07 April 2023 21:41 WIB
Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti diduga terima suap jasa umrah
07 April 2023 16:57 WIB
Tak hanya Bupati Adil, 24 pejabat turut terjaring OTT KPK di Meranti
07 April 2023 14:49 WIB
Tertangkap OTT, ini penampakan Bupati Adil diangkut KPK
07 April 2023 5:03 WIB
Ini dia tiga oknum Kepala Desa di Kampar terjaring OTT
05 April 2020 15:05 WIB
Bupati Lampung Utara terjaring OTT KPK
07 October 2019 6:21 WIB
Bambang Soesatyo: Anggota DPR terjaring OTT bukan tindakan lembaga
08 August 2019 15:49 WIB