Ternate (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan telah mengeluarkan 776 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin dihubungi, Jumat, mengatakan terhitung mulai 8 Mei sampai 14 Juni 2023 ini sebanyak 776 pelanggar yang terjaring tilang manual.
"Masing-masing pelanggaran yakni sepeda motor ada sebanyak 771 dan untuk roda empat ada sebanyak lima unit," ujarnya.
Rivan menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia paling mendominasi pelanggaran adalah tidak menggunakan helm belakang, kemudian penggunaan knalpot racing, tidak melengkapi surat-surat kendaraan maupun spion.
"Jadi jenis pelanggaran yang kebanyakan ditemukan petugas di lapangan paling banyak tidak menggunakan helm belakang saat berboncengan dengan sepeda motor. Kalau mobil itu rata-rata plat nomor mati," ungkapnya.
Ia pun menghimbau, agar para pengendara selalu mengutamakan keselamatan dengan cara taat pada aturan lalu lintas.
"Saya mengajak seluruh pengendara untuk tidak takut terhadap Polantas, akan tetapi keselamatan anda saat berkendara. Intinya kesadaran berlalu lintas itu penting. Keselamatan masyarakat itu juga suksesnya kami di lalulintas," katanya.
Sementara itu, Kebijakan Mabes Polri untuk memberlakukan kembali tilang manual di Indonesia, termasuk di Malut diharapkan akan semakin meningkatkan kepatuhan masyarakat di daerah ini dalam berlalu lintas.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan mengharapkan agar tilang manual ini, masyarakat selalu taat dalam mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Kebijakan dilakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo kepada lalu lintas untuk kembali menggelar tilang manual di seluruh Indonesia, termasuk Ditlantas Polda Malut untuk menekan angka kecelakaan.
Dia mengatakan, ketika tilang manual ditiadakan dan diganti dengan penerapan tilang elektronik melalui pantauan kamera ETLE, kepatuhan masyarakat di Malut dalam berlalu lintas tidak seperti yang diharapkan.
Dirinya mencontohkan, masih banyak yang terlihat masyarakat mengabaikan ketentuan berlalu lintas, terutama di jalur jalan yang tidak memiliki kamera ETLE, mereka saat keluar dari rumah tidak menggunakan helm serta kedapatan berboncengan tiga orang, khusus untuk kendaraan roda dua bahkan mereka melawan arus.
Sehingga, sejak diberlakukan kembali tilang manual petugas dari Ditlantas Polda Malut dan jajaran dari Polres di sepuluh kabupaten dan kota di Malut telah menjaring ratusan pengendara.
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
Pond's gandeng 3 wanita berprestasi untuk kenalkan produk terbarunya
03 May 2024 16:55 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Nilai tukar rupiah menguat karena dolar AS lanjut melemah setelah pertemuan FOMC
03 May 2024 16:25 WIB
Flek hitam akibat matahari bisa dicegah dengan menggunakan produk pencerah kulit
03 May 2024 16:21 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental
03 May 2024 15:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
03 May 2024 15:16 WIB