Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Bupati Kampar H. Jefry Noer kembali menegaskan, Pemerintahan Rokan Hulu untuk legowo menerima hasil keputusan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012, dimana ke Lima (5) (Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur) masuk ke Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar H Jefry Noer saat memimpin rapat Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar yang diadakan di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Jalan lingkar Bangkinang pada Senin, (5/12).
Hal ini pun diperjelas dengan diberi nya kode di lima desa diatas sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman dengan nomor 136/ADM-PUM/XI/2016/674 dengan perihal tindak lanjut tentang 5 (lima) desa yang ditujukan Kepada Bupati Kampar dan Bupati Rokan Hulu tertanggal 25 November 2016.
Surat yang menyatakan bahwa Sehubungan dengan hal diatas sambil menunggu proses penegasan batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Rohul secara utuh dan menyeluruh, maka guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di lima (5) Desa tersebut agar dapat dilakukan sebagai berikut.
Pertama , kepada kedua Kabupaten untuk dapat mensosialisasikan dan mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2015 dimaksud kepada masyarakat yang berada di lima Desa. Kedua, agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan di 5 (Lima) Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan mengakhiri Praktek dualisme penyelenggaraan pemerintahan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Riau akan kembali memfasilitasi penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu dengan mempedomani Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman Penegasan Batas Desa.
Oleh sebab itu Bupati Kampar H Jefry Noer yang didampingi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar mulai saat ini berdasarkan surat edaran tersebut maka segala sesuatu yang berkaitan dengan lima desa akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Dan sesuai surat Kepmendagri dan surat edaran Gubernur Riau tersebut tidak dibenarkan lagi Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan aktivitas Pemerintahan di 5 (lima) Desa tersebut.
Adapun Kode desa di lima Desa dari Departemen Dalam Negeri tersebut yakni Muara Intan kode 14.01.12.2005, Intan Jaya kode 14.01.12.2006, Tanah Datar dengan kode 14.01.12.2007, Rimba Jaya kode desa 14.01.12.2008 dan Rimba Makmur dengan Kode Desa 14.01.12.2009 yang masuk dalam Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
"Saya berpesan kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu untuk mensosialisasikan sampai ke tingkat desa, jalankanlah roda pemerintahan itu dengan peraturan yang berlaku, karena kita ini masih dibawah NKRI. Oleh karena itu acuan kita adalah hukum dan aturan-aturan, sebenarnya saya sangat menyayangkan hal ini. itu termasuk tindak pidana lho, kode wilayah sudah menyatakan masuk ke Kabupaten Kampar, tetapi Rohul tetap saja melaksanakan plikades disana, ini sangat kita sayangkan. mari kita pedomi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," Kata Bupati Kampar
"Jangan ada lagi dualisme Kabupaten dan dualisme Kepala Desa di lima Desa mari kita akhiri sesuai aturan yang telah menetapkan 5 desa masuk ke Kabupaten Kampar," kata Bupati Kampar mengakhiri. (Adv)