
Proyek IPAL Rp5 Miliar Diduga Markup
Selasa, 19 Mei 2015 21:12 WIB

Rengat, (Antarariau.com) - Proyek pengadaan pengolahan instalasi air limbah senilai Rp5 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menuai kritik masyarakat karena ada dugaan penggelembungan (mark up).
"Proyek itu dinilai kurang tepat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata salah seorang tokoh masyarakat Indragiri Hulu, Swandana (34) di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, pengadaan IPAL milik Diskes Pemkab Indragiri Hulu di sembilan unit Puskesmas rawat inap diduga terjadi penggelembungan anggaran dengan menggelondorkan anggaran mencapai Rp5 miliar.
Panitia Lelang bersama Pengguna Anggaran (PA) mengkondisikan pemenang lelang kepada PT Anugerah Utama Mandiri (AUM) asal Kota Pekanbaru untuk mendapatkan keuntungan sepihak dari kegiatan IPAL yang manfaatnya tidak skala perioritas dan mubazir.
"Karena ada dugaan markup sebaiknya pihak penegak hukum segera menyikapinya," harapnya.
Salah satu pemerhati hukum Riau, Alhamra Irawan juga mengatakan hal yang sama, dalam penggunaan APBD sebaiknya disesuaikan skala perioritas sehingga tidak terkesan mubasir.
Proyek pemerintah itu tidak dilengkapi rekomendasi UKL-UPL tentang lingkungan hidup yang sepatutnya pemerintah sendiri harus menjadi contoh publik tentang ketaatan peraturan dan perundang - undangan.
"Saya sangat menyayangkan kegiatan itu, hingga dapat membuat daerah ini semakin sulit karena hanya untuk kepentingan sesaat bukan untuk kepentingan umum mensejahterakan masyarakat," sesal Alhamra.
Ketua Panitia Lelang pengadaan pengolahan instalasi air limbah (IPAL) tahun 2013, H Yasniwan di Dinas kesehatan (Diskes) Pemkab Inhu memilih bungkam saat ditanyai tentang spek kegiatan maupun administrasi perencanaan kegiatan.
Yasniwan justru melempar tanggung jawab evaluasi tim panitia lelang yang dia pimpin kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) selaku Pengguna Anggaran (PA) Diskes Pemkab Inhu.
"Silahkan konfirmasi ke Kadis atau PPK nya sajalah, nanti gak enak saya," elak Yasniwan.
Dia kembali mengatakan, pengadaan IPAL dengan pagu Rp5.040.000.000 dan HPS Rp4.989.000.000 dilelang setelah persetujuan PA yang menurutnya segala administrasi perencanaan sudah lengkap termasuk rekomendasi UKL-UPL hingga prinsip azas manfaat skala perioritas.
Pascalelang, sambung Yasniwan, PT AUM mereka tetapkan menjadi pemenang lelang, sekaligus pemegang kontrak dengan nilai tawar Rp4.969.000.000 setelah pembulatan.
Pewarta : Rengat, (Antarariau.com) - Proyek pengadaan pengolahan instalasi air limbah senilai Rp5 miliar
Editor:
Asripilyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

