Pilkada Serentak Yang Terseok-Seok

id pilkada serentak, yang terseok-seok

Pilkada Serentak Yang Terseok-Seok

Oleh Fransiska Ninditya

Jakarta, (Antarariau.com) - Untuk pertama kalinya Indonesia akan menggelar hajat demokrasi lokal lima tahunan sekali secara bersamaan di penghujung tahun 2015.

Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, wajib diselenggarakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.

Kemunculan wacana untuk menggelar pilkada serentak pertama kali dimaksudkan untuk menciptakan efektivitas, khususnya dari segi finansial dan waktu.

Dalam UU tersebut dijelaskan pelaksanaan pemungutan suara pilkada dilakukan serentak untuk beberapa daerah selama enam gelombang, yakni tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023, sebelum akhirnya pilkada serentak secara nasional bersamaan digelar pada 2027.

Selama ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung berserakan. Dalam satu bulan, sebuah daerah bisa menggelar tiga kali pelaksanaan pilkada, yakni pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.

Oleh karena itu, Pemerintah bersama dengan DPR berupaya untuk membuat sebuah sistem pilkada yang efektif dan efisien yakni dengan menyelenggarakan pilkada serentak.

Namun, sisa waktu yang singkat sejak UU tersebut disahkan hingga ketentuan waktu pelaksanaannya menyebabkan pihak terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum, "pontang-panting" dalam mempersiapkan regulasinya.

Terkait persiapan peraturan tentang pilkada, KPU pun baru menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun peraturan tersebut di saat tahapan pilkada sudah dimulai.

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 17 April lalu yang ditandai dengan tahapan pembentukan panitia penyelenggara adhoc di tingkat kelurahan dan kecamatan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saat itu, masih banyak ketidakpastian dalam hal regulasi. Dari 10 draf peraturan tentang pilkada, KPU baru menyelesaikan tiga di antaranya.

KPU pun menunaikan tugasnya dalam menetapkan peraturan pada akhir April lalu. Hal itu disebabkan adanya ketidaksesuaian pemahaman antara KPU dan DPR terkait syarat pencalonan.

Bersambung ke hal 2 ...